Kawal Laporan Penyerobotan Lahan Warga oleh Perusahaan

Lahan milik warga di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak yang rusak akibat tambang pasir, Minggu (14/9). (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Anggota DPRD Lebak Tika Kartika mendapatkan banyak keluahan dari sejumlah warga Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Warga mengeluhkan tanah mereka dirampas dan dirusak oleh perusahaan tambang pasir yang beroperasi di desa tersebut.
Warga mengaku, sudah bertahun-tahun mencari keadilan, melawan perusahaan yang sudah merampas dan merusak tanahnya. Kebun milik warga sudah tidak bisa ditanami dan rumah pun rusak, tak bisa ditempati.
"Bahkan sebagai bukti, warga datang ke rumah saya sambil membawa bukti kepemilikan yang sah, iya puluhan warga yang hadir membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) masing-masing atas tanah yang diduga dirusak oleh perusahaan tambang," kata Tika kepada wartawan, Minggu (14/9).
Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut menyatakan, dia siap memperjuangkan aspirasi warga yang merasa dirugikan atas perusakan dan penyerobotan tanah oleh perusahaan tambang pasir.
"Perusakan terhadap tanah warga tanpa proses ganti rugi merupakan bentuk penjajahan yang harus dilawan. Untuk itu saya siap mengawal dan akan berada di garda terdepan agar hak-hak warga Jayasari yang tanahnya dirusak diganti rugi,” ujarnya.
Bahkan kata dia, dari puluhan warga yang dirugikan, salah satu yang menjadi korban adalah keluarganya sendiri. Yakni paman dan bibinya.
"Ini tidak bisa dibiarkan. Pokoknya kita lawan perusahaan penjajah,” tegasnya.
Lanjut Tika, dia siap menempuh jalur hukum agar tidak terjadi lagi kasus serupa yang merugikan rakyat kecil.
“Kalau mereka tidak mau bertanggung jawab, maka jalur hukum pun harus ditempuh. Sehingga ada efek jera agar tidak menyepelekan hak-hak orang lain," ucapnya.
Nurjeni, warga Cimarga yang lahannya rusak mengaku, kondisi lahannya rusak dan tidak bisa lagi ditanami sudah bertahun-tahun. Ia sebetulnya sudah mengadukan hal ini pihak desa dan kecamatan. Namun hingga kini tidak ada tanggapan.
"Padahal kami pemilik sah lahan yang rusak tambang, dan kami mempunyai hak kepemilikan atas lahan kami berupa sertifikat," ucapnya.(fad)
Sumber: