Pemkot Tangerang Akan Audit Panti Asuhan Buntut Kasus Sodomi di Panti Asuhan

Pemkot Tangerang Akan Audit Panti Asuhan Buntut Kasus Sodomi di Panti Asuhan

Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin saat mengunjungi belasan anak panti asuhan yang tengah dilakukan assesmen oleh Pemkot Tangerang di rumah perlindungan Dinas Sosial Kota Tangerang.-Abdul Aziz-

Diketahui, Polres Metro Tangerang Kota telah mengamankan dua dari tiga pelaku sodomi di lingkungan yayasan Panti Asuhan Darussalam Annur yang berlokasi di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang. Dua pelaku tersebut yakni, Sudirman, pemilik yayasan tersebut dan Yusuf Bahtiar yang merupakan pengasuh di panti tersebut. Satu pelaku yakni Yandi yang juga pengasuh di panti tersebut dinyatakan buron. 

 

"Berdasarkan pengalaman ini, maka kami mengajak seluruh elemen masyarakat yuk kita melakukan pengawasan lebih intens.  Kepedulian kita mengembangkan sistem pengawasan secara melekat bersama masyarakat," ujar Nurdin.

 

"Masyarakat harus berani menyampaikan berbagai hal yang ada di setiap wilayah," tandasnya lagi.

 

Dia juga menyampaikan, dari 13 anak panti asuhan Yayasan Darussalam Annur yang ditempatkan di rumah perlindungan sosial Dinas Sosial Kota Tangerang beberapa anak telah dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing. Hal itu dilakukan setelah dilakukan pendataan kependudukan.

 

Dia menyebut, seluruh anak asuh tersebut telah dilakukan penanganan asesmen dan dinyatakan dalam kondisi aman baik secara psikis maupun penyakit menular.

 

"Selama seminggu kita tangani Alhamdulillah anak-anak dalam kondisi sehat tidak ada indikasi penyakit menular (PMS) yang terjangkit. Kemudian juga secara psikis hasil asesmen psikolog kita, anak-anak ini dalam berada kondisi sehat," sebut Nurdin.

 

"Setelah melalui proses-proses seperti pendataan selesai, maka kita mengembalikan kepada orang tua mereka. Sementara yang orang tuanya tidak ada atau yatim piatu kita akan serahkan ke Kemensos dalam hal ini ke panti asuhan Sentra Mulya di Jakarta," pungkasnya.

 

Ditanya apakah anak-anak tersebut bagian dari korban penyimpangan seksual, Nurdin mengatakan, hal itu merupakan ranah pihak kepolisian. Menurutnya, pemerintah memfasilitasi memberikan keamanan dan kenyamanan serta memenuhi kebutuhan anak-anak asuh tersebut selama proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

Sumber: