MUI Kabupaten Tangerang Terbitkan Seruan, Jangan Termakan Hasutan dan Provokasi Anarkis

MUI Kabupaten Tangerang Terbitkan Seruan, Jangan Termakan Hasutan dan Provokasi Anarkis

Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang KH Nur Alam Jaelani.-Zakky Adnan-Tangerang Ekspres

TANGERANGEKSPRES.ID, TANGERANG--Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang menerbitkan surat taujihat. Penerbitan surat taujihat, dalam rangka menyikapi perkembangan situasi, kondisi sosial kebangsaan dan kenegaraan yang terjadi saat ini. Baik tingkat pusat dan daerah, menimbulkan keprihatinan yang dalam dan berdampak bagi masyarakat secara luas.

Ketua MUI Kabupaten Tangerang KH Mohamad Ues Nawawi, melalui Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang KH Nur Alam Jaelani menyampaikan, berdasarkan surat taujihat MUI Kabupaten Tangerang, Nomor: Tj.128/XVI-04/DP-K/IX/2025, tertanggal 1 September 2025, bahwa MUI Kabupaten Tangerang menyerukan langkah-langkah terkait kondisi saat ini.

"Pada poin pertama, kami mengimbau atau menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat agar menahan diri untuk tidak terpengaruh dan terprovokasi oleh informasi yang tersebar, baik melalui media sosial, maupun perbincangan masyarakat tentang aksi demonstrasi yang terjadi baik di pusat ibu kota pemerintahan dan di beberapa daerah ibu kota provinsi," ujarnya, melalui keterangannya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (2/9/2025).

Kedua, lanjut KH Nur Alam Jaelani, bahwa adanya aksi demonstrasi yang telah menimbulkan korban jiwa yang memprihatinkan, dalam hal itu pihak MUI Kabupaten Tangerang menyampaikan rasa duka serta belasungkawa sedalam-dalamnya disertai doa.

"Semoga almarhum korban aksi demonstrasi diampuni dosa-dosanya dan mendapat tempat yang layak di hadapan Allah Subhanahu Wa Taala," ucapnya.

Lebih lanjut, ketiga, pihaknya mengimbau atau menyerukan kepada masyarakat agar menjaga diri dan meregulasi diri, dari berbagai informasi yang bersifat provokatif dan menyesatkan.

Serta menghindari dari ajakan ataupun hasutan (tajasus) yang menjurus terhadap tindakan-tindakan anarkis (fasadiyah), melawan hukum (al fi'lu al dhar), perusakan, penjarahan (hibarah) yang berdampak merugikan kebidupan bagi kehidupan sosial masyarakat secara luas.

Kemudian, keempat, pihaknya mengimbau atau menyerukan kepada para petugas TNI dan Polri untuk melakukan tindakan tegas, lugas, proporsional, profesional, dan humanis dengan mengedepankan nilai-nilai HAM terhadap aksi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. Berikutnya, kelima, pihaknya mengimbau atau menyerukan kepada pejabat pemerintah baik pusat maupun daerah pada semua jajaran eksekutif, legislatif maupun yudikatif, sejatinya agar tampil menjadi role model (qudwah) dalam bersikap dan berprilaku yang mencerminkan akhlakul karimah.

"Menjaga lisan untuk tidak membuat pernyataan-pernyataan maupun ucapan yang kontroversi, serta kebijakan kontra produktif yang dapat memancing sikap emosional masyarakat secara luas," lanjutnya.

Selanjutnya, keenam, pihaknya mengimbau atau menyerukan kepada masyarakat agar tetap beraktivitas sebagaimana lazimnya. Namun dengan tetap penuh kewaspadaan dan menjaga kondusifitas, bersiaga, menjaga diri dan keluarga, serta lingkungan dengan memperhatikan arahan, bimbingan pimpinan daerah serta tokoh ulama dan masyarakat di lingkungan masing-masing. (zky)

Sumber: