Kerugian Akibat Demo Rp70 juta

Kerusakan terlihat di Taman Deduluran Kota Serang pasca aksi unjuk rasa, beberapa fasilitas rusak dan dicoret oleh oknum massa, Selasa (2/8). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
SERANG — Aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di kawasan Ciceri, Kota Serang, Sabtu (30/8) lalu, meninggalkan kerusakan pada sejumlah fasilitas publik.
Pemerintah Kota Serang mencatat, nilai kerugian akibat insiden tersebut hampir mencapai Rp70 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi, menjelaskan fasilitas publik yang terdampak paling parah adalah Taman Deduluran.
“Dari pemerintah daerah, fasilitas publik yang rusak itu Taman Deduluran. Saat ini kami baru bisa melakukan identifikasi, dan segera akan dilakukan perbaikan agar bisa kembali dinikmati oleh masyarakat,” ujarnya saat meninjau area kerusakan, Selasa (2/8).
Selain taman, beberapa fasilitas lain juga mengalami kerusakan. “Fasilitas yang dirusak di antaranya pos polisi, pos Satpol PP, beberapa pagar, serta sarana lain yang ada di lokasi,” katanya.
Meski demikian, Farach memastikan tidak ada kantor pemerintahan yang ikut terdampak. Hanya bagian atas gedung Diskominfo Kota Serang yang pecah dan sempat viral di media sosial.
“Itu sudah dihitung dan langsung diperbaiki oleh Pak Arief,” tambahnya.
Menurutnya, kerugian yang dialami pihak kepolisian bahkan lebih besar.
“Kalau di pihak kepolisian, saya rasa kerugiannya cukup besar, termasuk videotron yang nilainya mahal. Untuk pos polisi, tentu menjadi kewenangan pihak kepolisian. Kami dari Pemkot hanya membantu supaya operasional dan lingkungan sekitarnya tidak terlihat kumuh,” ungkap Farach.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, juga menyampaikan imbauan agar penyampaian aspirasi dilakukan dengan damai dan tertib.
“Saya berharap kepada para mahasiswa maupun elemen masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi agar dilakukan secara damai, tertib, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak anarkis. Fasilitas negara adalah milik rakyat, dibangun dari pajak masyarakat. Jadi, jangan sampai dirusak,” ujarnya.
Menurut Budi, penyampaian aspirasi telah dijamin undang-undang, namun harus tetap menghormati ketertiban umum.
“Penyampaian aspirasi itu boleh, sudah diatur dalam undang-undang, tapi harus dilakukan dengan tertib dan damai. Bahkan, tadi juga ada arahan langsung dari Kemendagri bahwa tidak boleh lagi ada penyampaian aspirasi yang bersifat anarkis. Kalau anarkis, apalagi sampai menjarah, itu sama saja dengan mencuri,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi Kota Serang saat ini masih aman dan kondusif.
Sumber: