Kerugian Akibat Demo Rp70 juta

Kerugian Akibat Demo Rp70 juta

Kerusakan terlihat di Taman Deduluran Kota Serang pasca aksi unjuk rasa, beberapa fasilitas rusak dan dicoret oleh oknum massa, Selasa (2/8). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

SERANG — Aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di ka­wasan Ciceri, Kota Serang, Sabtu (30/8) lalu, mening­galkan kerusakan pada se­jumlah fasilitas publik.

Pe­merintah Kota Serang men­catat, nilai kerugian akibat insiden tersebut hampir mencapai Rp70 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi, menjelaskan fasilitas publik yang terdampak paling parah adalah Taman Deduluran

“Dari pemerintah daerah, fasilitas publik yang rusak itu Taman Deduluran. Saat ini kami baru bisa melakukan identifikasi, dan segera akan dilakukan perbaikan agar bisa kembali dinikmati oleh ma­syarakat,” ujarnya saat me­ninjau area kerusakan, Selasa (2/8).

Selain taman, beberapa fa­silitas lain juga mengalami kerusakan. “Fasilitas yang dirusak di antaranya pos polisi, pos Satpol PP, beberapa pagar, serta sarana lain yang ada di lokasi,” katanya.

Meski demikian, Farach memastikan tidak ada kantor pe­merintahan yang ikut ter­dam­pak. Hanya bagian atas gedung Diskominfo Kota Serang yang pecah dan sempat viral di media sosial. 

“Itu sudah dihitung dan langsung diper­baiki oleh Pak Arief,” tambahnya.

Menurutnya, kerugian yang dialami pihak kepolisian bah­kan lebih besar.

“Kalau di pihak kepolisian, saya rasa kerugiannya cukup besar, ter­masuk videotron yang nilainya mahal. Untuk pos polisi, tentu menjadi kewe­­nangan pihak kepolisian. Kami dari Pemkot hanya membantu supaya operasional dan ling­­kungan sekitarnya tidak terli­­­hat kumuh,” ungkap Farach.

Wali Kota Serang, Budi Rus­tandi, juga menyampaikan imbauan agar penyampaian aspirasi dilakukan dengan damai dan tertib. 

“Saya berharap kepada para mahasiswa maupun elemen masyarakat yang ingin me­nyampaikan aspirasi agar dila­kukan secara damai, tertib, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak anarkis. Fasilitas negara adalah milik rakyat, dibangun dari pajak masyarakat. Jadi, jangan sam­pai dirusak,” ujarnya.

Menurut Budi, penyampaian aspirasi telah dijamin undang-undang, namun harus tetap menghormati ketertiban umum.

“Penyampaian aspirasi itu boleh, sudah diatur dalam undang-undang, tapi harus dilakukan dengan tertib dan damai. Bahkan, tadi juga ada arahan langsung dari Ke­men­dagri bahwa tidak boleh lagi ada penyampaian aspirasi yang bersifat anarkis. Kalau anarkis, apalagi sampai men­jarah, itu sama saja dengan mencuri,” katanya.

Ia menambahkan, kondisi Kota Serang saat ini masih aman dan kondusif.

Sumber: