Akademisi Laporkan Penjabat ASN Pemkot Tangerang

Akademisi Laporkan Penjabat ASN Pemkot Tangerang

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin (kanan) dan jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta 13 camat di lingkup Pemkot Tangerang dilaporkan ke Bawaslu Kota Tangerang, Rabu (11/9/2024).-Abdul Aziz-

 

Sebelumnya diberitakan, Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi juga melaporkan bakal calon Wakil Gubernur Banten Ahmad Dimyati Natakusumah dan Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin ke Bawaslu Kota Tangerang, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang 

 

Jandi melaporkan bakal calon Wakil Gubernur Banten, Ahmad Dimyati Natakusumah dan Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin lantaran kegiatan yang dibungkus kunjungan kerja Komisi III DPR.RI yang dilaksanakan di aula Patio Puspemkot Tangerang, pada Senin (9/9), merupakan modus operandi penyalahgunaan wewenang  yang menggunakan fasilitas negara.

 

Dia menegaskan, bakal calon Wakil Gubernur  dan Pj Wali Kota Tangerang dinilai tidak memiliki etika sosial politik. Kunjungan Dimyati tersebut, Jandi menduga dapat menimbulkan keriuhan demokrasi di Kota Tangerang.

 

"Rakyat Banten dianggap bodoh telah dipertontonkan pemandangan demokrasi politik yang tidak sedap. Video dan foto yang tersebar itu mengandung makna ajakan untuk mendukung paslon Pilgub (pasangan  Andra Soni - Dimyati Natakusumah) kepada PNS yang hadir," beber Jandi.

 

"Ini sudah fulgar mengarahkan dukungan kepada salah satu Paslon," tandasnya lagi..

 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh mengatakan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Menurutnya, pihaknya akan melakukan penelitian terkait laporan Ibnu Jandi.

 

"Setiap laporan akan kita tindaklanjuti. Tapi kita juga harus meneliti dulu, kita liat dari sisi aturannya, saya tidak bisa langsung menyimpulkan," kata Komar saat dihubungi.

 

Sumber: