Lingkungan Kerja Belum Ramah Difabel, Unit Layanan Disabilitas Jadi Jembatan

Lingkungan Kerja Belum Ramah Difabel, Unit Layanan Disabilitas Jadi Jembatan

Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono tengah berbicara dengan penyandang disabilitas yang hadir dalam acara sosialisasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan yang digelar di aula Kantor Disnaker Kota Tangerang, Kamis (17/4/2015).--

TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan orang lain dalam dunia kerja, termasuk hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, upah yang sama, dan perlakuan yang adil. Ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang disabilitas

Undang- undang tersebut menjamin hak penyandang disabilitas dan mewajibkan pemerintah BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta untuk mempekerjakan penyandang disabilitas serta fasilitas umum ramah disabilitas. 

 

"Masih banyak perusahaan yang belum siap secara lingkungan maupun kebijakan dalam merekrut tenaga kerja bagi penyandang difabel. Teman-teman kita kesulitan mendapatkan pekerjaan karena perusahaan memiliki persyaratan tertentu yang tidak ramah disabilitas,” kata Mohamad Syakur, selaku Program Manajer Yayasan Difabel Mandiri Indonesia, disela-sela kegiatan sosialisasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan yang digelar Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang bersama Yayasan Difabel Mandiri Indonesia, di aula Kantor Disnaker, Kamis (17/4/2024 ).

 

Kegiatan sosialisasi ULD ketenagakerjaan ini   mendapat dukungan kemitraan Australia - Indonesia dan Pusat Rehabilitas YAKKUM. acara ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, Kepala Disnaker Ujang Hendra, serta sejumlah perwakilan perusahaan dan  penyandang disabilitas.

 

Syakur menuturkan, penyandang disabilitas masih menghadapi berbagai kendala dalam mengakses dunia kerja. Persyaratan ketat dari perusahaan, keterbatasan fasilitas kerja yang ramah difabel, serta minimnya pelatihan keterampilan menjadi hambatan utama bagi mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

 

Menurutnya, kehadiran Unit Layanan Disabilitas dapat menjadi jembatan komunikasi antara penyandang disabilitas, pemerintah, dan perusahaan. “Kami berharap melalui ULD ini, gap yang selama ini ada bisa diatasi. Kami bisa berkolaborasi untuk menyelaraskan kebutuhan perusahaan dengan keahlian yang dimiliki para difabel,” tambahnya.

 

Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono mengatakan, upaya nyata Pemkot Tangerang melalui Disnaker telah menjalin kemitraan dengan Yayasan Disabilitas Mandiri Indonesia serta sejumlah perusahaan. 

 

"Kolaborasi ini membuka jalan bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai kemampuan," kata Maryono dalam sambutannya.

Sumber: