Akademisi Laporkan Penjabat ASN Pemkot Tangerang

Akademisi Laporkan Penjabat ASN Pemkot Tangerang

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin (kanan) dan jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta 13 camat di lingkup Pemkot Tangerang dilaporkan ke Bawaslu Kota Tangerang, Rabu (11/9/2024).-Abdul Aziz-

"Maksud asas netralitas disini adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, itu tertuang dalam Pasal 9 Ayat 2," jelasnya.

 

Kemudian pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 11 huruf c, lanjut Farhan, bahwa etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. 

 

Selain itu juga pada PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, yang dipertegas dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN. 

 

Farhan juga menyebutkan, bahwa PJ Wali Kota Tangerang sendiri telah menerbitkan surat edaran Nomor 800.1.6.1/5391/V/2024 tentang Ketentuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkot Tangerang dalam Pelaksanaan Pilkada. Pasalnya, dalam surat edaran tersebut PJ Wali Kota Tangerang menekankan sikap netralitas ASN di lingkup Pemkot Tangerang dalam perhelatan Pilkada serentak tahun 2024. ASN dilarang keberpihakan terhadap salah satu calon kepala daerah.

 

"Katanya seluruh ASN harus netral, tapi ini seakan adanya abuse of power dalam kegiatan tersebut," ujar Farhan.

 

Dia menambahkan, sebagai ASN sudah jelas diatur dalam undang-undang agar tidak terlibat dalam politik praktis. Tugas ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan contoh yang baik dengan menjaga sikap netralitas dalam pilkada serentak 2024.

 

"Jangan membuat keriuhan, ASN seharusnya menjaga kondusivitas di tengah masyarakat pelaksanaan Pilkada serentak saat ini" tandasnya.

 

Dia mendesak, Bawaslu menindaklanjuti laporannya. Bawaslu harus menjalankan tugasnya secara independen. 

Sumber: