KPU Kota Serang Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Pilkada 2024

KPU Kota Serang Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Pilkada 2024

Komisioner KPU Kota Serang saat melakukan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Rabu (14/8/2024).-Een Amelia-

TANGERANGEKSPRES.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar sosialisasi pencalonan kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, yang bertempat di Hotel Grand Krakatau, Cipocok, Kota Serang pada Rabu (14/8/2024).

 

Sosialisasi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

 

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang Iip Patrudin mengatakan, pihaknya telah mengirimkan dokumen mengenai petunjuk teknis kepada Liaison Officer (Lo) atau pendamping dari masing-masing Partai Politik (Parpol) mengenai pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.

 

"Tadi secara spesifik memang kami sudah menyampaikan di group LO partai politik, materinya sudah kami sampaikan," tuturnya.

 

Mengenai syarat calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Iip menjelaskan hal tersebut masih sama dengan persyaratan yang ada pada Pilkada di tahun sebelumnya. Hanya saja yang menjadi pembeda pada tahun ini, baik calon Wali Kota maupun Wakil Wali Kota wajib melampirkan surat keterangan hutang.

 

"Yang kami sampaikan soal krusial saja, yang pertama soal ijazah, yang kedua ada peraturan baru di PKPU nomor 8 soal ada keterangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, untuk menyertakan keterangan yang menjelaskan soal pailit hutang," jelasnya.

 

Adapun keterangan hutang bukanlah hutang pribadi melainkan hutang kepada negara, yang didapatkan dari Pengadilan Negeri, yang mana untuk Kota Serang sendiri berada di Pengadilan Negeri Serang.

 

Sumber: