KPU Kota Serang Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Pilkada 2024

KPU Kota Serang Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Pilkada 2024

Komisioner KPU Kota Serang saat melakukan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Rabu (14/8/2024).-Een Amelia-

"Jadi nanti dari pengadilan negeri akan menjelaskan bahwa nama pulan sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kalau ada hutang, nanti diberikan keterangan ada hutang ke negara ada sekian. Kemudian, kalau calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota tidak memiliki hutang mungkin akan dijelaskan demikian," ujarnya.

 

Meski begitu, kata Iip, pelampiran hutang negara pada setiap bakal calon Kepala Daerah tidak berpengaruh pada pencalonan pasangan,  pada 27 Agustus nanti. Hal tersebut hanya sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

 

"Sebetulnya tidak ada pengaruh apapun. Cuman kami KPU berkewajiban untuk mengecek, jadi nanti ketika diloloskan itu akan jadi perhatian mungkin, agar ter-informasikan kepada publik," ungkapnya.

 

Sementara itu, untuk nominal hutang yang dimiliki calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang tidak ada batasan.

 

"Itu tidak ada batasan. Artinya ya mohon maaf satu rupiah pun kalau memang ada hutang ke negara pasti akan tercatat gitu," katanya. 

 

Namun, jika ada informasi dari masyarakat atau publik yang meminta untuk menyampaikan utang pribadi dari para bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kota Serang juga berkewajiban untuk menyampaikan hal tersebut. 

 

"Misalnya ketika sudah kami tetapkan calon ada tanggapan masyarakat, bahwa calon A atau B memiliki utang pribadi. Tentu kami sampaikan juga," ujarnya. (*)

 

 

Sumber: