Gedung Baru Diresmikan, MUI Kota Serang Minta Pinjam Pakai Gedung Selama 25 Tahun

Gedung Baru Diresmikan, MUI Kota Serang Minta Pinjam Pakai Gedung Selama 25 Tahun

Penjabat Wali Kota Serang Yedi Rahmat saat meresmikan gedung baru MUI Kota Serang yang berada di Jalan Ahmad Yani, pada Kamis (5/8/2024).--

TANGERANGEKSPRES.ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat meresmikan pembangunan gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang, yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Senin (5/8/2024).

 

Sebelumnya MUI Kota Serang sempat berkantor di salah satu gedung yang berada di Jalan Ahmad Yani, akan tetapi gedung tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Banten yang sekarang akan dibangun menjadi Bank Banten, Sehingga MUI Kota Serang diharuskan mengosongkan gedung tersebut.

 

Maka dari, MUI Kota Serang dipinjamkan gedung yang Berada di Gedung Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), yang merupakan aset milik Kota Serang. Dan sekarang gedung tersebut diresmikan sebagai kantor MUI Kota Serang.

 

Dengan adanya kejadian tersebut, Sekertaris MUI Kota Serang Amas Tadjuddin, meminta Pemkot Serang untuk memberikan pinjam pakai gedung kepada MUI selama 25 tahun.

 

"Gedung ini prosesnya sangat panjang, setelah kami mengetahui bahwa gedung yang lama merupakan milik Pemprov dan saat ini akan dibangun sebagai Bank Banten," tuturnya.

 

Dan selama proses itu, Amas Tadjuddin juga meminta untuk dilakukan penindaklanjutan sesuai dengan melihat peraturan atau undang-undang yang ada.

 

Adapun faktor yang menjadi alasan MUI meminta pemindahan gedung selama 25 tahun, Amas mengaku hal yang sebelumnya tidak kembali terjadi.

 

Sumber: