Gedung Baru Diresmikan, MUI Kota Serang Minta Pinjam Pakai Gedung Selama 25 Tahun

Gedung Baru Diresmikan, MUI Kota Serang Minta Pinjam Pakai Gedung Selama 25 Tahun

Penjabat Wali Kota Serang Yedi Rahmat saat meresmikan gedung baru MUI Kota Serang yang berada di Jalan Ahmad Yani, pada Kamis (5/8/2024).--

"Alasannya sederhana, agar kepentingan pekerjaan konsentrasi MUI kepada umat tidak terganggu oleh para pihak yang memungkinkan melakukan upaya pemindahan. Apalagi sebelum selesai masa tugas setiap periode kepengurusan MUI, yang kurang lebih setiap lima tahun," akunya.

 

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat akan meninjau kembali peraturan yang ada terkait hal yang diminta oleh MUI Kota 

"Kita akan melihat dulu peraturan perundang-undangannya, kalau itu memungkinkan maka kita laksanakan. Jadi, kita harus lihat terlebih dahulu tata kelola perundang-undangan terkait pinjam pakai aset." Tuturnya.

 

Saat ini, Kata Yedi, dalam aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Pemkot Serang diperbolehkan meminjam pakaikan aset kepada MUI Kota Serang.

 

"Secara umum dan secara nyata dituangkan pada Kemendagri nomor 19 tahun 2016. Bahkan sempat  ada perubahan no 71, bahwa Pemkot Serang bisa meminjam pakaikan Aset kepada MUI. Namun terkait lamanya akan kita kaji," pungkasnya.(*)

Sumber: