Marak Parkir Liar, Pemkot Tangerang Carikan Solusi

Marak Parkir Liar, Pemkot Tangerang Carikan Solusi

Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman-Abdul Azis/tangerangekspres.id-

TANGERANGEKSPRES.ID – Parkir liar kian marak tak terkecuali di Kota Tangerang. Keberadaan juru Parkir liar di beberapa wilayah di Kota Tangerang disebut sempat membuat resah masyarakat lantaran mematok biaya parkir dinilai terlalu mahal.

 

Salah satu titik area parkir yang kerap dikeluhkan masyarakat yaitu di area sekitaran Taman Elektrik, Puspemkot Tangerang. Ketika warga memarkirkan kendaraannya juru parkir langsung meminta uang parkir di muka tanpa diberikan karcis retribusi. Untuk kendaraan motor sebesar Rp5 ribu sedangkan untuk kendaraan mobil sebesar Rp10 ribu. Pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum juru parkir itu juga terjadi pada even Liga 3 Nasional yang digelar di Stadion Benteng Reborn.Tiba-tiba ada oknum juru parkir yang mematok biaya parkir tak sesuai dengan ketentuan Pemkot Tangerang.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman menanggapi kian maraknya pungli oknum juru parkir di Kota Tangerang. Menurutnya, pengelolaan jasa parkir di Kota Tangerang masih semrawut. PT Tangerang Nusantara Global (TNG) yang merupakan holding berplat merah milik Pemkot Tangerang salah satu bisnisnya bergerak di bidang jasa perparkiran belum dapat mengelola secara maksimal jasa perparkiran.  

 

“Saat ini memang parkir-parkir di bahu jalan dikelola oleh oknum-oknum, PT TNG hanya sebagian kecil,” kata Herman saat ditemui di Kantor MUI Kota Tangerang, Rabu (15/5/2024) malam.

 

Dia menyampaikan, Pemkot Tangerang tengah berupaya mencarikan solusi untuk menata sekaligus menangani parkir liar tersebut. 

 

Dia mengatakan, belum lama ini, DPRD Kota Tangerang bersama Pemkot Tangerang menetapkan Raperda menjadi Perda, antara lain Raperda tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan PT Tangerang Nusantara Global, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Ketiga Perda tersebut saling keterkaitan.

 

Adanya perubahan regulasi khususnya untuk PT TNG, pihaknya akan melakukan upaya pemaksimalan pengelolaan parkir di Kota Tangerang yang menjadi hak Pemkot Tangerang untuk dikelola oleh PT TNG. Hal itu guna memaksimalkan pendapatan daerah dari retribusi perparkiran.

 

Sumber: