Bapenda Pastikan Potensi Pasir Laut Dapat Terserap Pajaknya

Bapenda Pastikan Potensi Pasir Laut Dapat Terserap Pajaknya

Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan pada Bapenda Kabupaten Serang Nizamudin Muluk.--

"Tapi sekarang ini masih self assessment, kita belum periksa mendalam, namun ketika perusahaan hendak perpanjang izin di Pemprov Banten, maka harus melunasi pajak. Artinya, dia hitung sendiri bayar sendiri, kita sudah himbau mereka, yang jelas mereka ada persiapan buat bayar pajaknya," ujarnya.

 

Dikatakan Nizamudin, potensi pajak yang didapat dari dua perusahaan yaitu, PT. Pandu katulistiwa dan PT. HLS itu bisa mencapai Rp30 miliar untuk pajaknya, artinya satu perusahaan Rp15 miliar.

 

Akan tetapi, angka itu baru hasil RKAB atau rencana penambangan yang akan dilakukan, maka nantinya akan dihitung-hitung kembali.

 

"Potensinya lumayan besar, satu perusahaan Rp15 miliar maka dua perusahaan Rp30 miliar pajaknya, maka ini berpotensi untuk meningkatkan PAD Kabupaten Serang. Tapi, mereka belum bayar semua, kemarin baru dibayar Rp4,5 miliar dua perusahaan, Januari dan Februari sisanya belum," ucapnya.

 

Sedangkan untuk sisanya, kata Nizamudin, masih berjalan dan pihaknya berupaya untuk melakukan penagihan, salah satunya mengingatkan kedua perusahaan untuk segera membayar pajaknya.

 

Apabila tidak dibayarkan, nantinya ada punishment, denda dan lainnya.

 

"Kami sudah meminta kepada perusahaan agar segera membayar, kalau tidak nanti ada punishment, denda dan segala macam. Jadi, self assessment itu kaya hotel, ketika dia belum lapor maka ada dendanya," tuturnya. (*)

 

 

Sumber: