Bapenda Pastikan Potensi Pasir Laut Dapat Terserap Pajaknya

Bapenda Pastikan Potensi Pasir Laut Dapat Terserap Pajaknya

Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan pada Bapenda Kabupaten Serang Nizamudin Muluk.--

TANGERANGEKSPRES.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, terus intens melakukan rekonsiliasi setiap bulannya dengan Pemprov Banten, perihal adanya perusahaan yang melakukan aktivitas pengerukan pasir laut di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

 

Hal itu dilakukan, untuk memastikan potensi pasir laut yang dilakukan oleh dua perusahaan dapat terserap pajaknya, meskipun kewenangan izinnya di Pemprov Banten, namun secara letak geografis aktivitasnya berada di Kabupaten Serang, maka perusahaan wajib untuk membayar pajaknya.

 

Kepala Bidang Penagihan Verifikasi dan Pemeriksaan pada Bapenda Kabupaten Serang Nizamudin Muluk mengatakan, dari beberapa hasil rekonsiliasi bahwa Pemprov Banten menyebutkan, akan menyampaikan kepada Pemkab Serang apabila ada izin yang dikeluarkan terhadap aktivitas pengerukan pasir laut.

 

Setelah setiap izin yang keluar, dari Pemprov Banten dan disampaikan ke Pemkab Serang, nantinya Bapenda Kabupaten Serang bakal menindaklanjuti untuk dijadikan wajib pajak.

 

"Setiap bulan kita terus melakukan rekonsiliasi dengan Pemprov Banten, dan hasilnya setiap ada izin yang keluar akan disampaikan kepada Bapenda Kabupaten Serang. Maka selanjutnya, akan ditindaklanjuti untuk dijadikan wajib pajak," katanya, Senin 6 Mei 2024.

 

Nizamudin mengatakan, besaran pajak pasir laut yang dilaporkan perusahaan ke Pemprov Banten harus sama dengan yang dilaporkan ke Bapenda Kabupaten Serang.

 

Apabila yang dilaporkan tidak sama, dikhawatirkan bakal menjadi temuan yang nantinya menyebabkan permasalahan baru.

 

Sumber: