Biaya Operasional KPPS  Rp4.777.000 Disalurkan ke 5.175 TPS di Kota Tangerang

Biaya Operasional KPPS  Rp4.777.000 Disalurkan ke 5.175 TPS di Kota Tangerang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Mulai Menyalurkan Biaya Operasional (BOP) Ke KPPS, Sabtu (10/2).-Ahmad Syihabudin/TangerangEkspres.id-

TANGERANGEKSPRES.ID -- Dana operasional Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 mulai disalurkan kepada ribuan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sesuai namanya, dana operasional ini akan dipergunakan untuk mendukung kegiatan di TPS demi kelancaran pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024 nanti.

Besaran dana operasional per-TPS pada Pemilu 2024, berbeda-beda di setiap wilayahnya. Perbedaan ini berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) per daerah.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang baru saja memulai penyaluran Biaya Operasional (BOP) Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara bertahap ke 5.175 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah menuturkan, penyaluran BOP KPPS dilakukan secara bertahap dari 8 hingga 10 Februari 2024.

Biaya Operasional tersebut berdasarkan surat Sekretaris Jenderal KPU Nomor 644/PP.08.1-SD/06/2024 perihal Penataan Logistik dan Kebutuhan Anggaran di TPS dalam Pemilu 2024.

"Kami telah memberikan Biaya Operasional sejumlah Rp4.814.000 kepada setiap KPPS di 5.175 TPS se-Kota Tangerang. Didampingi juga oleh petugas kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota yang dilakukan di Kantor Sekretaris PPS/Kelurahan," tuturnya.

Adapun rinciannya, Rp2 juta untuk anggaran pembuatan TPS, Rp500 ribu  untuk kebutuhan sewa printer/scanner sebagai alat penggandaan dokumen, Rp1 juta untuk kebutuhan operasional KPPS seperti alat tulis, storage, serta transport bagi KPPS, dan Rp1.314.000 untuk kebutuhan konsumsi bagi KPPS selama bertugas di TPS.

"Bagi Biaya Operasional sewa printer/scanner untuk penggandaan dokumen serta konsumsi KPPS akan dikenakan pajak PPh 23, maka total bersih yang didapat yakni Rp4.777.000," jelas Qori.

Apabila terdapat kecurangan pada saat proses pemberian Biaya Operasional KPPS atau adanya pungutan liar, maka KPPS dapat melaporkannya melalui link https://bit.ly/LaporKPPSKPUKotang atau scan barcode yang tersedia di kantor Sekretaris PPS selambat-lambatnya 28 Februari 2024.(*)

Sumber: