KPPS Ungkap Diinstruksikan PPS Serahkan Surat C Pemberitahuan yang Tak Terdistribusi pada H-1 Pemilu
Seorang siswi sedang membaca pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, di kecamatan setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai.-Zakky Adnan-
TANGERANGEKSPRES.ID - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diminta Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa, menyerahkan Surat C Pemberitahuan KPU yang tidak terdistribusi paling lambat pukul 17.00 WIB, pada Selasa (13/2/2024).
Padahal, surat C Pemberitahuan KPU atau yang biasa disebut surat undangan pencoblosan yang tidak terdistribusi, harusnya tetap disimpan KPPS hingga hari-H Pemilu pada Rabu (14/2/2024).
Diungkapkan salah satu ketua KPPS di Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang tak ingin disebutkan namanya, ia menyerahkan surat C Pemberitahuan KPU kepada PPS Desa Rajeg pada H-1 Pemilu.
"Surat C Pemberitahuan KPU yang tak terdistribusi, diserahkan ke PPS di H-1 Pemilu," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).
Lalu, lanjutnya, ia pun tidak diberikan salinan berita acara penyerahan surat C Pemberitahuan KPU dari KPPS ke PPS.
Saat ingin dikonfirmasi, Ketua PPS Desa Rajeg Khaerudin hanya membaca pesan WhatsApp dari wartawan.
Sebelumnya, Divisi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rajeg M Rohili menjelaskan, surat C Pemberitahuan KPU yang tidak terdistribusi tetap berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sumber: