Polda Banten Ungkap Korupsi PIP Rp 1,3 miliar, Mantan Kepsek di Kota Serang Jadi Tersangka

Polda Banten Ungkap Korupsi PIP Rp 1,3 miliar, Mantan Kepsek di Kota Serang Jadi Tersangka

Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan (kanan), Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto (tengah, dan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Ade Papa Rihi (kiri) menunjukkan barang bukti yang disita pada kasus tindak pida-Syirojul Umam-

TANGERANGEKSPRE.ID - Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pada Program Indonesia Pintar (PIP) di Kota Serang Provinsi Banten tahun anggaran 2021. 

 

Dua tersangka telah diamankan yaitu TS (63) pekerjaan mantan Kepala Sekolah / mantan Ketua PGRI kecamatan Kasemen Kota Serang dan TI (46) sebagai pihak swasta, dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar.

 

"Waktu kejadian tahun 2021, kejadian di seluruh SDN Kota Serang, identitas tersangka TS asli Serang, dan TI asli Bandung," kata Wakil Direktur Reskrimsus (Wadirkrimsus) Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan saat konferensi pers di Polda Banten, Rabu (7/2/2024).

 

Wiwin menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke tim Saber Pungli Polda Banten atas peristiwa dugaan pungli pada PIP di Kota Serang Provinsi Banten. 

 

Dimana hasil pendalaman penyelidikan, menemukan adanya pemotongan dana PIP persiswa untuk kepentingan pribadi. 

 

"Padahal sesuai ketentuan bahwa program tersebut diperuntukkan untuk operasional personal siswa," ujarnya.

 

Ia menuturkan, dana PIP yang dipotong oleh kedua tersangka berasal dari 24 SDN di Kota Serang. Dana tersebut untuk 3.325 peserta didik. 

 

Sumber: