Polda Banten Ungkap Korupsi PIP Rp 1,3 miliar, Mantan Kepsek di Kota Serang Jadi Tersangka

Polda Banten Ungkap Korupsi PIP Rp 1,3 miliar, Mantan Kepsek di Kota Serang Jadi Tersangka

Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan (kanan), Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto (tengah, dan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Ade Papa Rihi (kiri) menunjukkan barang bukti yang disita pada kasus tindak pida-Syirojul Umam-

"Dari hasil proses tersebut penyidik berhasil melakukan recovery asset dan menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp882 juta," jelasnya.

 

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Ade Papa Rihi memaparkan, modus awal TI bertemu dengan TS dan mengatakan bahwa TI dekat dengan tenaga ahli Komisi X DPR RI yang bisa memuluskan untuk mendapatkan anggaran bantuan PIP yang bisa dicairkan untuk sekolah SD di Kota Serang.

 

"Kemudian mereka sepakat jika anggaran tersebut turun, akan dilakukan pemotongan sebesar 40 persen. Dimana pembagiannnya tersangka TI akan mendapatkan 30 persen untuk biaya pengurusan, dan tersangka TS akan mendapatkan 10 persen," katanya.

 

Untuk memuluskan rencana tersebut tersangka TI meminta kepada tersangka TS untuk mengumpulkan kepala Sekola SD di Kota Serang. 

 

"Dalam pertemuan tersebut Tersangka TS mengatakan kepada seluruh kepala Sekola dan meminta 40 persen dari dana PIP per-siswa dengan alasan untuk biaya operasional pengurusan PIP," terangnya.

 

Lebih lanjut, mengingat pada tahun 2021 masih status Pandemi Covid-19 sehingga berdasarkan Peraturan Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset dan Teknologi (PERSEKJEN) Nomor : 20 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Dikdasmen tahun 2021, maka mekanisme penarikan dana peserta didik SD bisa dilakukan oleh kuasa peserta didik dalam hal ini Kepala Sekolah yang dapat dicairkan melalui Bank BRI. 

 

Atas dasar tersebut Tersangka TS menyuruh para kepala sekolah untuk mencairkan dana PIP ke Bank BRI secara bergantian dengan didampingi langsung tersangka TS kemudian tersangka TS berhasil memotong uang hasil pencairan dari 24 SD. 

"Nah perbuatan pidananya terjadi pada saat pencairan tersebut, uang yang sudah dicairkan dan dipegang oleh para kepala sekolah yang harusnya langsung diteruskan ke siswa, namun mereka bertemu di tempat lain seperti rumah makan atau hotel, untuk kemudian membagi uang tersebut sebesar 40 persen sesuai ketentuan mereka diawal, dan 60 persen untuk keperluan sekolah," ungkapnya.

Sumber: