Polda Banten Ungkap Korupsi PIP Rp 1,3 miliar, Mantan Kepsek di Kota Serang Jadi Tersangka

Polda Banten Ungkap Korupsi PIP Rp 1,3 miliar, Mantan Kepsek di Kota Serang Jadi Tersangka

Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan (kanan), Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto (tengah, dan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Ade Papa Rihi (kiri) menunjukkan barang bukti yang disita pada kasus tindak pida-Syirojul Umam-

 

Sementara pasal yang dipersangkakan, yakni pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU NO. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

Sumber: