BPJS Ketenagakerjaan dan DPR RI Sosialisasikan Program Jamsostek

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Eko Yuyulianda sosialisasikan program di Kota Serang, Selasa (30/9). (BPJS KETENAGAKERJAAN FOR TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — BPJS Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR RI melakukan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja mandiri atau informal di Kota Serang, Selasa (30/9).
Sosialisasi dalam rangka memperluas kepesertaan sektor informal ini diikuti ratusan masyarakat pekerja mandiri atau informal.
Turut hadir, anggota Komisi IX DPR RI H Tubagus Haerul Jaman, dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Eko Yuyulianda.
Selain melakukan sosialisasi program Jamsostek, Anggota Komisi IX DPR RI H Tubagus Haerul Jaman bersama Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Eko Yuyulianda juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada dua orang ahli peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia.
Adapun ahli waris yang menerima manfaat program JKM BPJS Ketenagakerjaan tersebut ialah ahli waris Alm Ratu Faojah dan Alm Faturi. Keduanya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dari sektor informal, masing-masing ahli waris menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta.
Kegiatan ini juga dibarengi dengan menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pekerja informal yang hadir pada kegiatan tersebut.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Eko Yuyulianda mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memperluas kepesertaan dari sektor informal.
Selain itu, sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi pekerja mandiri atau informal yang ada di Kota Serang mengenai manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Sosialisasi ini bertujuan untuk mengedukasi serta memperluas kepesertaan dari sektor informal seperti petani, nelayan, tukang bangunan, pedagang tukang ojek pangkalan, supir angkot dan lainnya.
Sehingga melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh pekerja informal yang ada di Kota Serang ini dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.
Eko menjelaskan bahwa saat ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Namun, bagi pekerja informal dapat mengikuti dua program yakni program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan iuran Rp. 16.800/bulan/orang.
Lebih lanjut, Eko juga mengungkap bahwa untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak harus menjadi pekerja dari sektor penerima upah. Namun bisa kepada masyarakat yang bukan penerima upah, seperti pedagang, petani, nelayan, tukang ojek, supir angkot dan lain-lain.
"Semua masyarakat pekerja bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, saya mengajak kepada seluruh pekerja informal yang ada di Kota Serang yang belum terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk segera mendaftarkan dirinya," ungkapnya.
Sumber: