Bawaslu Kota Serang Ingatkan Perangkat RT/RW di Kelurahan Tak Terlibat Kampanye Pemilu

Bawaslu Kota Serang Ingatkan Perangkat RT/RW di Kelurahan Tak Terlibat Kampanye Pemilu

Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabruri-Dani Mukarom/tangerangekspres.ID-

TANGERANGEKSPRES.ID - Bawaslu Kota Serang menekankan kepada seluruh perangkat pemerintahan, mulai dari kelurahan, hingga tingkat Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) untuk tidak terlibat dalam kampanye dan partai politik. 

Hal itu disampaikan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, Kamis (25/1/2024).

Ia mengatakan, lurah hingga perangkat kelurahan tidak boleh terlibat dalam kampanye dalam bentuk apapun. Mulai dari rapat umum terbatas dengan partai politik, tatap muka, ataupun menyebarkan alat peraga kampanye (APK).

"Aturan itu tertuang dalam undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentan Pemilihan Umum, pasal 280 ayat 2. Dalam aturan itu ada beberapa profesi yang dilarang ikut serta dalam kampanye, apapun metode kampanyenya. Salah satu yang tidak dibolehkan itu, kepala desa, perangkat desa, kalau kota kelurahan, itu tidak boleh," katanya.

Namun, dalam aturan tersebut tidak dijelaskan secara rinci jika perangkat RT/RW tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam kampanye. Padahal, perangkat tersebut juga masuk ke dalam perangkat pemerintahan.

"Jadi, tidak ada aturan resmi secara tertulisnya. Dengan kata lain kalau tidak ada diaturan, artinya dibolehkan. Namun, di peraturan Wali Kota Serang ketua RT/RW dilarang untuk menjadi anggota partai politik, dan harus mengundurkan diri jika terlibat, tapi itu diaturan lain," ujarnya.

Kendati demikian, Bawaslu Kota Serang akan melakukan penelusuran apabila perangkat RT/RW kedapatan ikut berkampanye dengan menggunakan fasilitas atau anggaran negara. 

Misalnya, kendaraan yang digunakan merupakan milik pemerintah, tetapi digunakan untuk berkampanye terhadap salah satu partai politik atau peserta pemilu. Jadi, harus dilihat terlebih dahulu aktivitas yang mereka lakukan seperti apa, apakah anggota partai atau hanya sebagai simpatisan. 

"Meskipun dari kami tidak dilarang, tapi kan ada aturan-aturan lainnya, misal perwal ataupun permendagri. Apalagi, kalau sampai ada aturan secara sah menyatakan perangkat RT/RW tidak boleh terlibat dalam praktik politik. Kalau kami patokannya hanya aturan itu," tuturnya.

Menurut dia, aturan yang saat ini ada terkait pemilu di daerah cukup menghambat pelaksanaan penertiban Bawaslu. Sebab, pihaknya tidak dapat mengetahui secara jelas apa saja yang melanggar dan tidak melanggar, karena pelanggaran tersebut masih abu-abu.

"Jadi, kami agak sulit. Kecuali sudah terbukti adanya pelanggaran, dan kekosongan hukum itulah yang menyebabkan banyak praktik-praktik itu. Tapi, batasannya itu sepanjang mereka tidak menggunakan fasilitas dan anggaran negara, tidak masalah. Kecuali menggunakan fasilitas negara," ucapnya.

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan menjelaskan, dalam peraturan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dijelaskan, selama perangkat RT/RW tidak menjadi anggota partai politik tidak menjadi masalah. 

Namun, jika terlibat akan ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah, mengingat surat keputusan (SK) mereka dikeluarkan oleh Wali Kota.

"Tapi kalau hanya sebatas simpatisan bisa saja. Namun, secara etika itu tidak boleh, karena mereka adalah perangkat pemerintahan," ujarnya.

Sumber: