Akan Tertibkan Bangunan Tak Berizin

Akan Tertibkan Bangunan Tak Berizin

FOTO BERSAMA: Para pejabat Pemerintah Kota Serang bersama camat dan lurah se-Kota Serang berfoto bersama usai kegiatan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang digelar di Hotel Horison Ultima Ratu Serang, Selasa (7/10).-(Aldi Alpian Indra/Tangerang Ekspres)-

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota Serang menegaskan komit­mennya untuk menertibkan seluruh bangunan yang belum memiliki izin Persetujuan Ba­ngunan Gedung (PBG). Lang­kah ini dilakukan untuk menata kembali tata ruang kota sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah pe­nurunan dana transfer pada tahun anggaran 2026.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, mengatakan pihaknya terus berupaya memaksimal­kan potensi pendapatan da­erah melalui pengelolaan PBG. Namun, dengan keter­batasan sumber daya manusia di lapangan, pihaknya tidak bisa bekerja sendiri.

“Dengan kondisi dana trans­fer yang turun, kami berupaya tetap memberikan kontribusi. Minimal kami bisa membantu lewat pengelolaan persetujuan bangunan gedung. Tapi kami tidak bisa bekerja sendiri. Karena itu, kami mengajak lurah dan camat untuk ber­kolaborasi meningkatkan PAD melalui retribusi daerah,” ujar­nya usai Sosialisasi Per­setujuan Bangunan Gedung (PBG) yang digelar di Hotel Horison Ultima Ratu Serang, Selasa (7/10).

Menurut Iwan, seluruh peja­bat kewilayahan memiliki tang­gung jawab dalam men­jaga tata ruang dan mengawasi pembangunan di wilayahnya. Banyak bangunan di Kota Serang yang hingga kini belum memiliki izin PBG, sebagian bahkan tidak sesuai perun­tukan lahan.

“Pendapatan daerah bukan hanya tanggung jawab OPD pengelola, tapi seluruh pejabat di wilayah. Kami menata tata ruang agar pemanfaatannya sesuai aturan. Melalui kerja sama dengan kelurahan, pe­nertiban dan pemrosesan izin bisa dilakukan agar memberi kontribusi nyata pada PAD,” ucapnya.

Ia menegaskan, setiap ba­ngu­nan wajib memiliki PBG, baik rumah tinggal maupun bangunan usaha. Melalui PBG, pemerintah dapat memastikan bangunan yang berdiri meme­nuhi aspek keamanan, ke­nyamanan, dan keselamatan.

“Semua bangunan yang ber­diri wajib memiliki PBG. Syaratnya, memiliki hak kepe­milikan yang jelas dan gambar bangunan. Esensi dari PBG itu adalah memastikan ke­amanan dan kelayakan ba­ngunan,” tutur Iwan.

Proses pengajuan izin kini juga semakin mudah berkat penerapan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Ge­dung (SIMBG). Masyarakat tidak perlu lagi datang lang­sung ke kantor DPUPR karena seluruh layanan sudah bisa dilakukan secara daring.

“Melalui SIMBG, masyarakat bisa mengurus PBG secara online. Sosialisasi sudah kami lakukan ke kelurahan dan kecamatan agar pelayanan ini lebih cepat dan transparan,” jelasnya.

Meski begitu, potensi peneri­maan dari retribusi PBG belum sepenuhnya optimal. Hingga triwulan ketiga tahun ini, ca­paian retribusi baru sekitar Rp3,7 miliar dari target Rp7,3 miliar. Salah satu kendala uta­ma berasal dari banyaknya proyek rumah subsidi atau Masyarakat Ber­penghasilan Rendah (MBR) yang dibe­bas­kan dari kewajiban retri­busi sesuai kebijakan peme­rintah pusat.

Selain itu, rendahnya kesa­daran masyarakat untuk me­ngu­rus izin bangunan juga menjadi persoalan. Banyak warga masih menganggap pengurusan PBG sebagai hal yang rumit dan tidak men­desak.

“Kami akan libatkan ke­lu­rahan dan kecamatan dalam penga­wasan. Kelurahan yang tidak berkontribusi terhadap PAD akan kami evaluasi, ter­masuk dalam prioritas pem­bangunan infrastruktur,” tegas Iwan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, mengapresiasi lang­kah DPUPR dalam memper­kuat sosialisasi dan penegakan aturan PBG. Ia menilai, ke­bi­jakan ini penting untuk men­ciptakan keteraturan tata ruang dan menghindari mun­culnya bangunan liar.

“Aturan PBG ini sebenarnya sudah lama, tapi memang perlu terus disosialisasikan. Camat dan lurah harus paham bagaimana proses perizinan dan syaratnya. Selain untuk penataan kota yang lebih baik, tentu juga bisa memberikan kontribusi bagi PAD,” ujarnya.

Sumber: