Akan Tertibkan Bangunan Tak Berizin

FOTO BERSAMA: Para pejabat Pemerintah Kota Serang bersama camat dan lurah se-Kota Serang berfoto bersama usai kegiatan Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang digelar di Hotel Horison Ultima Ratu Serang, Selasa (7/10).-(Aldi Alpian Indra/Tangerang Ekspres)-
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota Serang menegaskan komitmennya untuk menertibkan seluruh bangunan yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah ini dilakukan untuk menata kembali tata ruang kota sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah penurunan dana transfer pada tahun anggaran 2026.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, mengatakan pihaknya terus berupaya memaksimalkan potensi pendapatan daerah melalui pengelolaan PBG. Namun, dengan keterbatasan sumber daya manusia di lapangan, pihaknya tidak bisa bekerja sendiri.
“Dengan kondisi dana transfer yang turun, kami berupaya tetap memberikan kontribusi. Minimal kami bisa membantu lewat pengelolaan persetujuan bangunan gedung. Tapi kami tidak bisa bekerja sendiri. Karena itu, kami mengajak lurah dan camat untuk berkolaborasi meningkatkan PAD melalui retribusi daerah,” ujarnya usai Sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang digelar di Hotel Horison Ultima Ratu Serang, Selasa (7/10).
Menurut Iwan, seluruh pejabat kewilayahan memiliki tanggung jawab dalam menjaga tata ruang dan mengawasi pembangunan di wilayahnya. Banyak bangunan di Kota Serang yang hingga kini belum memiliki izin PBG, sebagian bahkan tidak sesuai peruntukan lahan.
“Pendapatan daerah bukan hanya tanggung jawab OPD pengelola, tapi seluruh pejabat di wilayah. Kami menata tata ruang agar pemanfaatannya sesuai aturan. Melalui kerja sama dengan kelurahan, penertiban dan pemrosesan izin bisa dilakukan agar memberi kontribusi nyata pada PAD,” ucapnya.
Ia menegaskan, setiap bangunan wajib memiliki PBG, baik rumah tinggal maupun bangunan usaha. Melalui PBG, pemerintah dapat memastikan bangunan yang berdiri memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.
“Semua bangunan yang berdiri wajib memiliki PBG. Syaratnya, memiliki hak kepemilikan yang jelas dan gambar bangunan. Esensi dari PBG itu adalah memastikan keamanan dan kelayakan bangunan,” tutur Iwan.
Proses pengajuan izin kini juga semakin mudah berkat penerapan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor DPUPR karena seluruh layanan sudah bisa dilakukan secara daring.
“Melalui SIMBG, masyarakat bisa mengurus PBG secara online. Sosialisasi sudah kami lakukan ke kelurahan dan kecamatan agar pelayanan ini lebih cepat dan transparan,” jelasnya.
Meski begitu, potensi penerimaan dari retribusi PBG belum sepenuhnya optimal. Hingga triwulan ketiga tahun ini, capaian retribusi baru sekitar Rp3,7 miliar dari target Rp7,3 miliar. Salah satu kendala utama berasal dari banyaknya proyek rumah subsidi atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang dibebaskan dari kewajiban retribusi sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengurus izin bangunan juga menjadi persoalan. Banyak warga masih menganggap pengurusan PBG sebagai hal yang rumit dan tidak mendesak.
“Kami akan libatkan kelurahan dan kecamatan dalam pengawasan. Kelurahan yang tidak berkontribusi terhadap PAD akan kami evaluasi, termasuk dalam prioritas pembangunan infrastruktur,” tegas Iwan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudin, mengapresiasi langkah DPUPR dalam memperkuat sosialisasi dan penegakan aturan PBG. Ia menilai, kebijakan ini penting untuk menciptakan keteraturan tata ruang dan menghindari munculnya bangunan liar.
“Aturan PBG ini sebenarnya sudah lama, tapi memang perlu terus disosialisasikan. Camat dan lurah harus paham bagaimana proses perizinan dan syaratnya. Selain untuk penataan kota yang lebih baik, tentu juga bisa memberikan kontribusi bagi PAD,” ujarnya.
Sumber: