DPRD Bahas Raperda Inisiatif Disabilitas dan Lalulintas
Ketua DPRD Lebak Juwita Wulandari saat memberikan keterangan kepada awak media di DPRD Lebak, belum lama ini. (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lebak menggelar rapat perdana pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD, belum lama ini.
Dalam pembahasan tersebut, DPRD Lebak memasukkan pembahasan regulasi terkait perlindungan penyandang disabilitas dan penyelenggaraan lalu lintas serta angkutan jalan dalam agenda legislasi daerah. Kedua rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut diharapkan dapat memperkuat jaminan hak bagi penyandang disabilitas sekaligus mendukung ketertiban sistem transportasi di wilayah Kabupaten Lebak.
Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari mengatakan, pembahasan dua Raperda tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Harapannya Raperda ini nantinya tidak hanya sekadar formalitas legislasi, tetapi juga bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Lebak,” kata Juwita kepada wartawan di Rangkasbitung, Senin (9/3).
Ia menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas memiliki peran penting dalam memberikan jaminan perlindungan serta membuka akses yang setara bagi penyandang disabilitas di Lebak.
Selain itu, DPRD juga tengah membahas Raperda mengenai Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Regulasi tersebut kami harap mampu mendukung terciptanya ketertiban serta meningkatkan keselamatan dalam aktivitas transportasi di Lebak," paparnya.
Erik, Anggota Bapemperda DPRD Lebak menyatakan, sesuai aturan yang ada, pada pembahasan kedua Raperda tersebut, seluruh fraksi akan dilibatkan dalam proses pembahasan, agar substansi aturan yang disusun dapat dipertimbangkan secara komprehensif sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Nanti setelah ini akan diparipurnakan untuk penetapan Raperda, kemudian dibahas lebih lanjut dalam panitia khusus (pansus) terkait Raperda tersebut,” terangnya.
Melalui pembahasan tersebut, Erik berharap kedua Raperda itu dapat memperkuat dasar hukum dalam pelaksanaan kebijakan daerah, sekaligus meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat di Kabupaten Lebak. (fad)
Sumber:

