Pemkab Serang Tak Bakal Beri THR PPPK Paruh Waktu
Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana saat diwawancarai wartawan belum lama ini. (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tidak bakal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Karena Pemkab Serang itu tidak mengalokasikan anggarannya untuk THR PPPK paruh waktu, karena yang diterima mereka bukan gaji melainkan insentif yang masuk dalam koring belanja barang dan jasa.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana mengatakan, insentif itu bukan gaji dan insentif masuk ke barang dan jasa maka tidak dianggarkan untuk pemberian THR ke PPPK paruh waktu.
"Yang dapat THR itu yang dapat gaji, kalau insentif tidak dapat THR, karena insentif masuk ke belanja barang dan jasa. Tapi, mungkin kalau untuk BPJS nya atau THR nya harus beda lagi hitungannya," katanya, Minggu (8/3).
Zaldi mengatakan, THR tidak diberikan ke PPPK paruh waktu berlaku untuk semua mulai baik ada di tenaga pendidik dan kependidikan maupun yang bertugas di OPD teknis.
"Semua PPPK paruh waktu baik tenaga pendidik dan kependidikan maupun tugas lainnya, tidak bisa dapat THR berlaku untuk semua," ujarnya.
Zaldi mengaku, akan mencoba untuk menghitung dengan cermat anggaran yang ada, apakah bisa kemungkinan untuk memberikan tambahan atau tidak kepada PPPK paruh waktu.
"Nanti coba dipikirkan mungkin ada peluang lain yang bisa kita tambahkan, agar bisa menambah untuk mereka, kita hitung dulu dengan cermat," ucapnya.
Mengenai soal kapan insentif akan dibayarkan, kata Zaldi, saat ini sudah dalam proses penandatanganan kontrak kerja, yang diupayakan Minggu ini bisa disalurkan.
Ia memastikan anggaran untuk membayar insentif PPPK paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan, sudah disiapkan dengan nilainya Rp50 miliar untuk sembilan bulan.
"Anggaran sudah disiapkan sekitar Rp50 miliar untuk sembilan bulan, insya Allah minggu ini bisa disalurkan. Kalau tiga bulan sisanya lagi itu akan menunggu DBH dari provinsi dan DBH pusat dibayarkan baru bisa dibayarkan juga insentifnya," tuturnya. (agm)
Sumber:

