BJB FEBRUARI 2026

Insentif PPPK Paruh Waktu Dialokasikan Rp40 M

Insentif PPPK Paruh Waktu Dialokasikan Rp40 M

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabu­paten Serang Zaldi Dhuhana. (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Insentif untuk Pe­gawai Pemerintah dengan Per­janjian Kerja (PPPK) paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Serang telah di­alokasikan sebesar Rp40 miliar dalam satu tahun.

Anggaran ini lebih besar diban­ding tahun sebelumnya sebesar Rp13,5 miliar, yang artinya nilai insentif yang diterima akan ber­tambah dimana paling rendah mendapatkan Rp900 ribu dan pa­ling tinggi mendapatkan Rp1,1 juta.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabu­paten Serang Zaldi Dhuhana me­ngatakan, penambahan anggaran bertujuan supaya semua PPPK yang berjumlah 3.581 orang ter­akomodir dan nilai yang diterima­nya bertambah.

"Kita sudah sampaikan ke pim­pinan DPRD dan Ibu Bupati, sudah disetujui besarannya ber­tambah agar semuanya terako­modir," katanya, Minggu (22/2).

Zaldi mengatakan, awalnya in­sentif PPPK paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan hanya mendapatkan Rp400 ribu sampai Rp700 ribu perbulan.

Namun dengan adanya penam­bahan anggaran ini, insentif yang didapatkan bertambah juga men­jadi Rp900 ribu sampai Rp1,1 juta perbulan disesuaikan dengan beban kerjanya.

"Nilainya bertambah dari tahun sebelumnya, kini prosesnya kita secepatnya akan bertemu dengan badan anggaran untuk menjelas­kannya supaya cepat alokasikan," ujarnya.

Dikatakan Zaldi, PPPK paruh waktu tenaga pendidik dan ke­pendidikan sudah tidak menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka kenaikan insentif ini merupakan bentuk apresiasi karena sudah berjasa dalam men­didik anak-anak Kabupaten Serang.

"Dana BOS sudah tidak bisa mereka dapatkan, maka insentif kita naikan supaya mereka lebih semangat mendidik anak-anak lebih baik lagi," ucapnya.

Kata Zaldi, pertemuan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Serang akan segera dijadwalkan, supaya mendapatkan kesepakatan dan segera dicairkan.

Adapun pencairannya dijadwal­kan pekan awal bulan suci Ra­madan, yang mulai dibayarkan di Januari hingga Februari dan seterusnya sampai akhir tahun.

"Kalau sudah sepakat semuanya, tinggal nanti ibu bupati yang me­nentukan, kita ingin secepatnya bisa diberikan. Anggaran ini ma­suk­nya ke belanja barang dan jasa, bukan gaji, insentif untuk 12 bulan. Kalau dua bulan lagi seperti gaji ke 13 dan 14 belum teralokasikan," tuturnya. (agm)

Sumber: