Insentif PPPK Paruh Waktu Dialokasikan Rp40 M
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana. (AGUNG GUMELAR/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Insentif untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Serang telah dialokasikan sebesar Rp40 miliar dalam satu tahun.
Anggaran ini lebih besar dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp13,5 miliar, yang artinya nilai insentif yang diterima akan bertambah dimana paling rendah mendapatkan Rp900 ribu dan paling tinggi mendapatkan Rp1,1 juta.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana mengatakan, penambahan anggaran bertujuan supaya semua PPPK yang berjumlah 3.581 orang terakomodir dan nilai yang diterimanya bertambah.
"Kita sudah sampaikan ke pimpinan DPRD dan Ibu Bupati, sudah disetujui besarannya bertambah agar semuanya terakomodir," katanya, Minggu (22/2).
Zaldi mengatakan, awalnya insentif PPPK paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan hanya mendapatkan Rp400 ribu sampai Rp700 ribu perbulan.
Namun dengan adanya penambahan anggaran ini, insentif yang didapatkan bertambah juga menjadi Rp900 ribu sampai Rp1,1 juta perbulan disesuaikan dengan beban kerjanya.
"Nilainya bertambah dari tahun sebelumnya, kini prosesnya kita secepatnya akan bertemu dengan badan anggaran untuk menjelaskannya supaya cepat alokasikan," ujarnya.
Dikatakan Zaldi, PPPK paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan sudah tidak menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka kenaikan insentif ini merupakan bentuk apresiasi karena sudah berjasa dalam mendidik anak-anak Kabupaten Serang.
"Dana BOS sudah tidak bisa mereka dapatkan, maka insentif kita naikan supaya mereka lebih semangat mendidik anak-anak lebih baik lagi," ucapnya.
Kata Zaldi, pertemuan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Serang akan segera dijadwalkan, supaya mendapatkan kesepakatan dan segera dicairkan.
Adapun pencairannya dijadwalkan pekan awal bulan suci Ramadan, yang mulai dibayarkan di Januari hingga Februari dan seterusnya sampai akhir tahun.
"Kalau sudah sepakat semuanya, tinggal nanti ibu bupati yang menentukan, kita ingin secepatnya bisa diberikan. Anggaran ini masuknya ke belanja barang dan jasa, bukan gaji, insentif untuk 12 bulan. Kalau dua bulan lagi seperti gaji ke 13 dan 14 belum teralokasikan," tuturnya. (agm)
Sumber:
