BJB FEBRUARI 2026

Kasemen Zona Merah Narkoba

Kasemen Zona Merah Narkoba

WAWANCARA: Kepala BNN Provinsi Banten, Rohmad Nursahid saat diwawancarai wartawan usai audiensi antara jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten dan Pemkot Serang, di Puspemkot Serang, Selasa (24/2).(Aldi Alpian Indra/Tangerang Ekspres)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menaruh perhatian serius terhadap peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kasemen yang disebut masuk kategori zona merah. Hal itu mengemuka dalam audiensi antara jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten dan Pemkot Serang, di Puspemkot Serang, Selasa (24/2).

Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo, mengatakan kunjungan Kepala BNNP Banten bersama jajaran bidang penindakan, pencegahan, dan rehabilitasi membahas penguatan sinergi penanganan narkoba di Kota Serang.“Mereka menyampaikan bahwa ada beberapa wilayah di Kota Serang yang masuk zona merah peredaran narkoba. Salah satunya Kecamatan Kasemen yang menjadi perhatian dalam penanganan,” ujarnya.

Menurut Subagyo, BNNP Banten selama ini telah menjalankan sejumlah program intervensi, termasuk pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan keterampilan. Di antaranya pelatihan pengolahan bahan menjadi pakan ternak dan pakan ikan yang melibatkan Dinas Pertanian, hingga pelatihan pengolahan kopi menjadi produk minuman siap saji. Program tersebut telah berjalan dan membutuhkan dukungan lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

Dari sisi regulasi, ia mengakui Kota Serang belum optimal membentuk kebijakan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 8. Leading sector program tersebut berada di Kesbangpol, namun hingga kini Perda terkait bahaya penyalahgunaan narkoba belum rampung.

Rancangan perda itu disebut sudah dibahas sejak 2023, tetapi belum disahkan. Pemkot berkomitmen mempercepat penyelesaiannya dengan berkoordinasi bersama Bapemperda dan Bagian Hukum Setda. “Target kami tahun ini bisa diselesaikan, khususnya yang berkaitan dengan pencegahan narkoba,” tegasnya.

Subagyo menekankan, urgensi Perda P4GN bukan hanya sebagai dasar hukum, tetapi untuk menegaskan bahwa pencegahan dan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah, bukan semata tugas BNN atau aparat penegak hukum.“Dengan perda itu nanti setiap OPD, termasuk sekolah, punya kewajiban menyusun program dan anggaran khusus untuk pencegahan narkoba,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Banten, Rohmad Nursahid, menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Perda P4GN di Kota Serang sebagai dasar hukum penguatan program pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Menurutnya, tanpa regulasi yang jelas, upaya intervensi akan sulit berjalan optimal. Ia menyebut, wilayah-wilayah yang masuk zona merah membutuhkan pendekatan komprehensif, mulai dari penindakan, rehabilitasi, hingga pemberdayaan masyarakat.“Kami berharap ada komitmen bersama. Pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan hanya tugas BNN atau aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab seluruh perangkat daerah,” ujar Rohmad.

Ia menambahkan, dengan adanya Perda P4GN nantinya setiap OPD, termasuk Dinas Pendidikan dan sekolah-sekolah, memiliki kewajiban menyusun program dan dukungan anggaran khusus untuk pencegahan narkoba.(ald)

Sumber: