BJB NOVEMBER 2025

Tujuh ASN Pemprov Diberhentikan

Tujuh ASN Pemprov Diberhentikan

ASN di lingkungan Pemprov Banten mengikuti apel pagi bersama Gubernur Banten di KP3B, Kota Serang belum lama ini. (PEMPROV BANTEN FOR TANGERANG EKSPRES)--

Ia menambahkan bahwa proses penjatuhan hukuman disiplin membutuhkan waktu, dan seringkali penindakan dilakukan secara kolektif.

“Kita bisa sekali sidang itu langsung untuk beberapa kasus. Ini demi efisiensi waktu, mengingat sidang membutuh­kan forum lengkap yang di­hadiri Sekda, seluruh Asda, Kepala Biro Hukum, Kepala BKD, dan lain-lain,” paparnya. (mam)

Sumber: