Tujuh ASN Pemprov Diberhentikan
ASN di lingkungan Pemprov Banten mengikuti apel pagi bersama Gubernur Banten di KP3B, Kota Serang belum lama ini. (PEMPROV BANTEN FOR TANGERANG EKSPRES)--
Ia menambahkan bahwa proses penjatuhan hukuman disiplin membutuhkan waktu, dan seringkali penindakan dilakukan secara kolektif.
“Kita bisa sekali sidang itu langsung untuk beberapa kasus. Ini demi efisiensi waktu, mengingat sidang membutuhkan forum lengkap yang dihadiri Sekda, seluruh Asda, Kepala Biro Hukum, Kepala BKD, dan lain-lain,” paparnya. (mam)
Sumber:

