ASN Datang Lebih Pagi, Pulang Lebih Awal
Ratusan ASN Pemprov Banten mengikuti Apel pagi di lapangan kantor Gubernur Banten, belum lama ini.--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemprov Banten telah menetapkan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah. Jam kerja dimulai pukul 06.30 hingga 14.00 WIB untuk hari Senin hingga Kamis, sementara untuk Jumat dimulai pukul 06.30 hingga 14.30 WIB.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah / 2026 Masehi di Lingkungan Pemprov Banten.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana mengatakan, aturan jam kerja tersebut telah disepakati bersama dengan menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, di mana jam kerja sebanyak 35 jam dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.
Aturan jam kerja ini menggeser waktu kerja normal menjadi lebih pagi, sehingga tidak mengurangi atau menambah jam kerja sesuai aturan pada saat Ramadan.
"Aturan jamnya sama 7 jam dalam satu hari atau 35 jam selama satu minggu. Ini pernah dilakukan bahkan lebih pagi waktu Pak WH (Gubernur Banten sebelumnya Wahidin Halim)," katanya melalui sambungan telepon, Selasa (17/2).
Menurut Ai, aturan ini dibuat agar ASN dapat lebih pagi dalam menjalankan aktivitas kerjanya, dan pulang lebih awal untuk mengurus sanak keluarga dalam menyiapkan bukaan.
"Ini juga berdasarkan pendapat dari eselon II lainnya, agar mereka lebih pagi dan lebih leluasa untuk mengurus keluarga," ungkapnya.
Lebih lanjut, aturan ini berlaku bagi ASN yang ada di lingkup Pemprov Banten tidak termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bidang pelayanan, seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten dan lain sebagainya.
Ia mengaku, aturan jam kerja tersebut dikembalikan kepada OPD masing-masing, dan disampaikan kepada Sekda Banten. Namun jam kerjanya harus tetap sama sesuai aturan yakni 35 jam dalam satu pekan.
"Kalau pelayanan dikembalikan kepada OPD masing-masing, mereka yang tahu situasi kondisinya, karena tidak akan sama rutinitas dengan OPD lainnya. Gak mungkin juga masyarakat mengikuti jam pemprov," tuturnya.
Diketahui, dalam SE itu disebutkan, bagi Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas lima hari kerja dari Senin sampai dengan Jumat, jam kerja ditentukan sebagai berikut:
Hari Senin sampai dengan Kamis pukul 06.30-14.00 WIB, waktu Istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Kemudian hari Jumat pukul 06.30-14.30 WIB, dan waktu istirahat pukul 12.00-13.00 WIB.
Sementara bagi perangkat paerah yang melaksanakan enam hari kerja diatur dengan keputusan Kepala Perangkat Daerah tidak kurang dari 35 jam dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat, keputusan tersebut disampaikan kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala BKD.
"Jam kerja ini berlaku setelah ditetapkan 1 Ramadan nanti," kata Ai.
Sumber:

