BJB FEBRUARI 2026

Sekda Minta ASN Kerja Kolektif

Sekda Minta ASN Kerja Kolektif

Sekda Banten Deden Apriandhi Hartawan memimpin apel pagi aparatur Sekretariat Daerah Provinsi Banten di teras Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (23/2).--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten untuk bekerja secara kolektif. Sebab kerja ini memungkinkan untuk percepatan pembangunan.

Hal itu diungkapkan  saat memimpin apel pagi aparatur Sekretariat Daerah Provinsi Banten di teras Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintah­an Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Senin (23/2).

Sekda mengatakan, ASN merupakan super tim, sebagai salah satu penyokong Pembangunan di Provinsi Banten. 

Menurutnya, dalam birokrasi tidak dikenal kerja individual yang menonjol, melainkan kolaborasi dan kebersamaan seluruh perangkat daerah.

"Dalam birokrasi tidak ada superman atau superwoman. Yang ada adalah super tim. Apa yang dilakukan dan dicapai pimpinan daerah merupakan hasil kerja keras kita semua," tuturnya.

Maka dari itu, tingkat keha­diran dan semangat ASN selama bulan Ramadan men­jadi bagian penting dari kinerja kolektif tersebut. Berdasarkan laporan dari sejumlah or­ganisasi perangkat daerah (OPD), tingkat kehadiran ASN sangat baik.

Deden menjelaskan, sejak awal Ramadan, pimpinan daerah melakukan kunjungan ke OPD pada jam apel pagi. Kunjungan tersebut, kata dia, bukan inspeksi mendadak, melainkan bentuk pengawasan yang bersifat persuasif dan terjadwal.

"Kami datang untuk memas­tikan komitmen bersama terhadap jam kerja yang telah ditetapkan dalam surat edaran Ramadan," terangnya 

Diketahui, dalam surat edar­an tersebut, jam kerja ASN selama Ramadan dimulai pukul 06.30 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB. Ia berharap tingkat kepatuhan ASN ter­hadap ketentuan tersebut terus meningkat sebagai ba­gian dari tanggung jawab bersama.

Selain disiplin kerja, Deden juga mendorong ASN agar aktif mendukung penye­barluasan informasi kinerja pemerintah daerah melalui media massa maupun media sosial sebagai bagian dari informasi publik.

"Apa yang ditampilkan ke­pada publik adalah buah dari kerja keras Bapak dan Ibu sekalian. Sudah sepatutnya kita mendukung agar publik mengetahui kinerja peme­rintah daerah secara utuh," ungkapnya.

Deden berharap, semangat kebersamaan, disiplin, dan kolaborasi ASN selama Rama­dan dapat terus terjaga sehing­ga kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Banten semakin optimal.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana, mengatakan aturan jam kerja tersebut telah disepakati bersama dengan menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Ins­tansi Pemerintah dan Pegawai ASN, di mana jam kerja seba­nyak 35 jam dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.

Aturan jam kerja ini meng­geser waktu kerja normal men­jadi lebih pagi, sehingga tidak mengurangi atau me­nambah jam kerja sesuai aturan pada saat Ramadan.

Sumber: