SiLPA Tangerang Raya Terbesar
Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangsel Heru Agus Santoso.(Tri Budi/Tangerang Ekspres)--
Menurutnya, besaran penalti tersebut tergantung dalam perjanjian di dalam kontrak. Uang yang berasal dari gagal lelang juga masuk Silpa. ”Misal mau buat jalan sepanjang 1.500 meter dan setelah lelang 1-3 dibuka ternyata tidak ada yang minat dan gagal jadinya serta tidak dikerjakan. Gagal ini banyak penyebab, misal tidak ada peminat, harga tidak masuk dan lainnya,” ungkapnya.
Heru menuturkan, bila pekerjaan pembangunan selesainya tidak tepat waktu dan pihak ketiga minta tambahan waktu pelaksaan pekerjaan bisa saja terjadi. Namun, mereka tetap dikenakan denda dan setelah pekerjaan selesai maka pembayarannya akan dilakukan pada APBD perubahan berikutnya. ”Silpa ini akan dimasukan dalam pembiayaan APBD 2026. APBD murni Kota Tangsel 2026 sebesar Rp4,8 triliun,” tutupnya. (sep-zis-bud)
Sumber:

