25 ASN Pemprov Banten Disanksi
WAWANCARA: Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin BKD Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman saat diwawancarai belum lama ini.(Syirojul Umam/Tangerang Ekspres)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten mencatat telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada total 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang periode Januari hingga Desember 2025. Jumlah ini meliputi 24 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin BKD Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman mengatakan, bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh 25 ASN tersebut bervariasi, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat. Para ASN yang dikenakan sanksi ini memiliki latar belakang jabatan yang beragam, mulai dari Jabatan Administrator (eselon III) hingga Jabatan Fungsional.
“Jadi rinciannya 24 itu dari PNS, dan 1 PPPK,” katanya, Rabu 10 Desember 2025.
Ia menjelaskan, Dari total 25 ASN, 17 diantaranya terkena hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Adapun hukuman ringan dijatuhkan kepada14 orang, sedang 1 orang, dan berat sebanyak 10 orang.
Lebih lanjut, jika dibandingkan tahun lalu angkanya relative sama sebanyak 25 ASN yang diberikan sanksi pada 2024. Namun angka tersebut masih bisa bertambah sejalan dengan berakhirnya tahun 2025.
”Kalau dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah ini mungkin lebih kecil. Tahun lalu, dalam periode yang sama hingga Desember, kurang lebih ada 19 kasus kalau sampai November, dan sampai Desember itu 25 kasus. Artinya tidak banyak berubah,” ungkapnya.
Menurut Aan, kategori pelanggaran atau sanksi didasarkan pada jenis pelanggaran yang dilakukan, seperti sanksi ringan umumnya dikenakan untuk pelanggaran kinerja yang bersifat ringan, seperti ketidakhadiran tanpa keterangan maksimal satu atau dua hari.
“Hukuman disiplin ringan dapat berupa pernyataan tidak puas secara tertulis dan hanya dapat dijatuhkan oleh atasan langsung atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” tuturnya.
Kemudian, sanksi sedang hingga berat dijatuhkan untuk pelanggaran yang lebih serius, atau pelanggaran ringan yang dilakukan berulang. Penjatuhan sanksi sedang dan berat dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu Gubernur, berdasarkan rekomendasi dari Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin (TPHD) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
”Atasan langsung hanya bisa menjatuhkan hukuman sampai kategori ringan. Untuk hukuman sedang dan berat, itu melalui TPHD, di mana kita filter dulu, buktikan kesalahannya, dan hasilnya diserahkan ke PPK (Gubernur-red) sebagai saran penjatuhan hukuman disiplin,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa proses penjatuhan hukuman disiplin membutuhkan waktu, dan seringkali penindakan dilakukan secara kolektif.
“Kita bisa sekali sidang itu langsung untuk beberapa kasus. Ini demi efisiensi waktu, mengingat sidang membutuhkan forum lengkap yang dihadiri Sekda, seluruh Asda, Kepala Biro Hukum, Kepala BKD, dan lain-lain,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BKD Provinsi Banten, Ai Dewi Suzana mengatakan, bahwa pihaknya terus melakukan pembinaan terhadap ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK. Namun untuk kali ini pembinaan harus dilakukan lebih ekstra terlebih dengan bertambahnya jumlah P3K yang mencapai kurang lebih 16.000 orang, termasuk PPPK paruh waktu.
Pembinaan disiplin berpegangan pada dua dasar hukum utama, yaitu PP Nomor 94 Tahun 2021 yang berfokus pada PNS, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2022 yang berfokus pada PPPK.
Sumber:
