Polisi Ringkus Pembuat SIM Palsu
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya. -Humas Polres Tangsel For Tangerang Ekspres -
TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Polsek Cisauk, Polres Tangsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat dengan mengamankan satu orang tersangka berinisial S.P. (31). Tersangka diamankan pada 26 Januari 2026 di wilayah Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran SIM palsu di wilayah hukumnya.
”Lalu anggota saya melakukan penyelidikan hingga akhirnya tim opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku pemalsuan surat di wilayah Ciseeng, Bogor,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/1).
Dhady menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pemalsuan berbagai dokumen penting, di antaranya SIM, KTP, kartu NPWP, ijazah dan surat keterangan dokter.
“Pelaku mengaku telah menjalankan aksinya sejak Juni 2025. Dokumen palsu tersebut dipasarkan melalui perantara teman (secara lisan) serta melalui media sosial,” jelasnya.
Mantan anggota Satlantas Polres Tangsel ini mengaku, dalam kurun waktu sekitar 8 bulan, pelaku diketahui telah memproduksi dan menjual ratusan dokumen palsu. Yakni KTP sebanyak 80 lembar, SIM sebanyak 25 lembar, NPWP sebanyak 30 lembar, ijazah sebanyak 25 lembar dan surat keterangan dokter sebanyak 40 lembar.
Dimana modus operandi pelaku dalam memalsukan SIM adalah dengan menggunakan SIM bekas, kemudian mengganti foto serta masa berlaku. ”Sementara untuk dokumen lainnya, pelaku mencetak sendiri dokumen palsu sesuai pesanan konsumen,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Tindak Pidana Pemalsuan Surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 391 ayat (1) KUHP (Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP). ”Ancaman pidananya penjara paling lama 6 tahun,” tutupnya. (bud)
Sumber:

