Pria yang biasa disapa Pak Ben tersebut mengaku, nantinya bila PPPK sudah mendapat SK maka gaji yang diterima sudah gaji PPPK dan bukan lagi gaji honorer. "Kalau sudah dapat SK maka gajinya sudah PPPK tapi, soal TPP baru akan dapat 1 tahun setelah menerima SK," tutupnya. (*)