TANGERANGEKSPRES.ID - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Serang Anthon Gunawan mengungkap jumlah perkawinan usia anak di Kota Serang mencapai 10,4 persen
Demikian hal itu diungkapkan oleh Anthon Gunawan seusai kegiatan disiminasi pencegahan perkawinan terhadap anak sekaligus deklarasi stop perkawinan anak, di gedung PKK Kota Serang, Senin (10/6/2024).
"Poin perkawinan usia anak di Kota Serang ada di poin 10,4 persen yang terbesar di wilayah Kasemen," ujarnya.
Dikatakan Anthon, saat ini pihaknya akan terus melakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk melakukan pencegahan pernikahan usia anak. Salah satunya dengan melakukan kegiatan disiminasi pencegahan perkawinan terhadap anak.
"Frekuensi upaya kita harus lebih lagi dalam memberikan pemahaman, lebih intensif. Dan akan terus berjalan," katanya.
"Kita tahun ini juga sudah melakukan pembinaan ke beberapa wilayah," sambungnya.
Anthon mengaku saat ini DP3AKB telah melakukan komunikasi bersama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Serang untuk tidak memberikan izin bagi pemohon pernikahan yang memiliki usia dibawah 19 tahun.
"Kalau di KUA kita sudah komintmen kalau kita tidak akan memberikan izin terhadap pernikahan usia anak," katanya.