Kepada awak media, Anthon mengatakan 10,4 persen pernikahan usia anak biasanya dilakukan secara sirih.
"Mungkin, para orang-orang tua menikahkan secara sirih. Itu yang tidak bisa kita halangi," ungkapnya.
Adapun jumlah dari persentase pernikahan usia anak, yakni berjumlah 24 anak. Dengan rentang usia antar 14 hingga 18 tahun.
"Kalau angkanya kalau tidak salah ada di angka 24 orang, statusnya kita engga melihat kesitu (pernikahan sirih) tapi kita telah menemukan data. Pernikahan dini itu sudah jelas tidak tercatat karena kita sudah berkomitmen bisa mengijinkan pernikahan minimal di usia 19 tahun," tuturnya.
Menanggapi hal ini, Penjabat Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengaku angka 10,4 persen merupakan angka yang cukup tinggi, maka dari itu Pemkot Serang akan melakukan pencegahan lebih intensif lagi.
"Jadi memang angka tersebut terbilang cukup tinggi, sehingga hal itu harus menjadi perhatian kita semuanya terutama melakukan pencegaha terhadap anak-anak maupun para orang tua" ujarnya.
Yedi mengataka, pencegahan perkawinan di bawah umur tidak diperbolehkan lantaran akan menjadi penyebab terjadinya keturunan yang tidak baik.
"Kenapa bisa begitu, karena beberapa hari yang lalu di Kecamatan Kasemen menemukan usia 14 tahun sudah menikah, sehingga anaknya itu terkena stanting," katanya.