TANGERANGEKSPRES.ID – Founder/Director Election and Democracy Studies (EDS), yang juga akademisi HTN, Yhannu Setyawan menilai surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito M Karnavian bukan instruksi untuk mendukung Bank Banten.
Sehingga, kata Pria yang juga Wakil Ketua ICMI Banten ini, surat itu tak boleh dijadikan dasar untuk 'memaksa' pemda memindahkahkan RKUD ke Bank milik Pemprov Banten.
“Bukan menjadikan surat itu ancaman. Apalagi ada kalimat pemda harus dukung dia (Bank Banten-red),” tegas Yhannu, seperti dikutip dari RadarBanten, Jumat, (19/4/).
Menurut Yhanu, yang harus dilakukan Pemrov dalam hal ini Bank Banten adalah meyakinkan pemerintah kabupaten/kota bahwa mereka berkomitmen, profesional, dan memiliki infrastruktur yang siap.
“Bukan membangun narasi suasana mencekam. Tidak ada instruksi dalam surat itu. Mendagri juga tahu bahwa ada batas kewenangan RKUD itu kewenangan pemda,” ujarnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan surat imbauan kepada bupati dan wali kota di Provinsi Banten untuk memindahkan RKUD ke Bank Banten, melalui surat Mendagri nomor 900.1.1U.2/1T56/SJ tertanggal 17 April 2024. Dalam surat ini juga penempatan RKUD ke BPD Banten (Perseroda) Tbk bersifat segera.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti melalui pesan WhatsApp. Ia mengatakan surat Mendagri tersebut secara langsung ditujukan untuk seluruh kepala daerah yang ada di Banten. "Ya ini langsung ditujukan ke bupati/walikota," katanya.
Dengan adanya surat itu, Rina berharap seluruh pemda yang ada di Banten dapat menindaklanjuti surat yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian. Sehingga dapat memperkuat struktur permodalan Bank Banten yang ujungnya dalam berkontribusi untuk pembangunan daerah.
Yhanu melanjutkan, keberadaan surat Mendagri itu menjadi problem di Banten. Lantaran, ada empat penjabat Bupati dan Walikota yang ditugaskan Mendagri.
“Seolah-olah mereka dapat instruksi padahal itu bukan instruksi. Kan berbeda cara merespons kepala daerah hasil proses pemilu dengan penjabat yang ditempatkan Kemendagri,” tandasnya.
Bahkan, ada perbedaan cara menafsirkan surat Mendagri oleh kepala daerah hasil Pemilu yang menjaga eksistensi produk hukum daerah. Namun, berbeda dengan penjabat kepala daerah yang orientasinya menjalankan perintah Mendagri. Meskipun tidak ada bunyi instruksi.
“Kepala daerah berpikir yang terbaik untuk daerahnya. Bank Banten yang harus meyakinkan kepada pemerintah kabupaten dan kota dengan surat Mendagri ini guna menunjukkan kinerjanya untuk mendapatkan kepercayaan,” tegas Yhannu.
Sebab, kata Yhanu, ada sejarah yang dibangun oleh Bank Banten itu sendiri. “Bank Banten yang dulu pernah berada di titik nadir. Merugi, bahkan Pemprov Banten menarik RKUD-nya. Siapa yang tidak khawatir,” tandasnya.
Ia mengaku semua pihak harus memaklumi kekhawatiran pemerintah kabupaten dan kota. “Jangan membuat narasi karena begini begitu, ada narasi berlebihan. Mendagri intervensi, pemerintah kabupaten kota nakal. Enggak boleh begitu,” ujar Yhannu.
Kata dia, Pemprov Banten konsen terhadap Bank Banten karena miliknya. “Kalau pemerintah kabupaten kota punya bank, bisa di bank itu sendiri. Yang kuncinya bank sehat. Bank Banten harus tunjukkan dia sehat lahir batin,” tegasnya.