BJB FEBRUARI 2026

Warga Kota Serang Jadi Korban Penipuan Kerja di Kamboja

Warga Kota Serang Jadi Korban Penipuan Kerja di Kamboja

Wali Kota Serang Budi Rustandi bersama korban dan orang tuanya berfoto bersama di Puspemkot Serang, Selasa (31/3). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Nasib nahas menimpa seorang warga Kota Serang asal Kecamatan Kasemen, Caderra Pasqy Naiga Prasasty, yang menjadi korban penipuan berkedok lowongan kerja di luar negeri hingga berujung penyekapan dan eksploitasi di Kamboja selama hampir sembilan bulan.

Beruntung, korban akhirnya berhasil dipulangkan ke tanah air berkat upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengaku terharu sekaligus bersyukur saat bertemu langsung dengan korban yang kini telah kembali dan berkumpul bersama keluarga.

“Saya bertemu langsung dengan korban pekerja yang mengalami penipuan di Kamboja. Saya merasa sangat terharu sekaligus bahagia karena yang bersangkutan akhirnya bisa kembali ke Kota Serang,” ujarnya, Selasa (31/3).

Korban Caderra Pasqy Naiga Prasasty, menceritakan, awalnya ia ditawari pekerjaan di rumah makan di Vietnam oleh sebuah agensi. Tanpa rasa curiga, ia langsung berangkat ke Jakarta pada malam yang sama.

Seluruh proses perjalanan diatur oleh pihak agensi, mulai dari transportasi hingga pengurusan dokumen. Setibanya di Jakarta, korban diarahkan membuat paspor sebelum diberangkatkan ke Batam. Di Batam, korban tinggal selama sekitar satu minggu untuk mengurus dokumen perjalanan.

Setelah itu, ia bersama rombongan diberangkatkan melalui jalur tidak resmi yang disebut “VIP line” di imigrasi tanpa pemeriksaan jelas.

Perjalanan berlanjut ke Johor dan Kuala Lumpur, Malaysia, sebelum akhirnya diterbangkan ke Ho Chi Minh, Vietnam. Namun, setibanya di sana, korban bersama sekitar 25 orang lainnya justru dibawa menggunakan bus selama 18 jam.“Pas bangun, kami sudah di Kamboja dan langsung dibawa ke perusahaan, lalu dikurung di sana,” ungkapnya.

Selama di Kamboja, korban dipaksa bekerja menjalankan penipuan daring dengan target korban dari Singapura, Malaysia, dan Brunei. Ia juga mengaku mengalami tekanan selama bekerja dalam praktik yang menyerupai sindikat penipuan internasional.

Sementara itu, ibu korban, Repelitawati, mengungkapkan proses panjang yang dilaluinya hingga sang anak bisa kembali. Ia mengaku sempat kebingungan mencari bantuan sebelum akhirnya mendapatkan arahan dari berbagai pihak di lingkungan Pemkot Serang.

“Awalnya saya meminta bantuan kepada teman, namun belum ada jawaban. Kemudian saya mencoba menghubungi Pak Wakil, Pak Agis. Dari Pak Agis, saya mendapatkan arahan untuk menghubungi bagian hukum, lalu diarahkan lagi ke Kesra,” tuturnya.

Dari rangkaian komunikasi tersebut, lanjutnya, akhirnya ditemukan solusi hingga penanganan sampai ke Wali Kota.“Dari Kesra inilah kemudian ada jalan solusi, hingga akhirnya prosesnya sampai ke Pak Wali Kota. Alhamdulillah, berkat bantuan tersebut, anak saya bisa dipulangkan,” katanya.

Repelitawati menyebut, proses pengurusan hingga pemulangan memakan waktu sekitar dua minggu.

“Sekitar dua minggu prosesnya. Pemulangannya dari KBRI, proses di sana hanya satu hari, namun tetap membutuhkan administrasi di pemerintahan karena tidak bisa dilakukan sembarangan,” jelasnya.

Kini, korban telah kembali ke Kota Serang setelah sempat berada di penampungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja. Kasus ini pun menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penawaran kerja ke luar negeri. (ald)

Sumber: