Perusahaan Dilarang Cicil THR
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Serang, Nani Sumarni.--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang menegaskan perusahaan tidak diperbolehkan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan secara mencicil. THR wajib diberikan secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Serang, Nani Sumarni mengatakan kewajiban tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permennaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
“THR tidak boleh dicicil. Perusahaan wajib membayarkannya secara penuh kepada pekerja,” ujarnya, Selasa (10/3).
Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut perusahaan diwajibkan menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya atau H-7. Ketentuan itu berlaku bagi seluruh perusahaan yang mempekerjakan pekerja dengan masa kerja tertentu.
Menurutnya, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu kali gaji. Sementara bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja.
Untuk memastikan hak pekerja terpenuhi, Disnakertrans Kota Serang juga membuka posko pengaduan THR. Posko tersebut disiapkan guna menampung laporan dari pekerja apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Setiap tahun kami membuka posko pengaduan THR. Sejak 2 Maret lalu kami juga sudah memasang spanduk sebagai informasi kepada masyarakat bahwa Disnakertrans menerima laporan terkait THR,” kata Nani.
Ia mengimbau pekerja agar segera melapor apabila perusahaan tempatnya bekerja tidak menunaikan kewajiban tersebut. Hingga saat ini, Disnakertrans Kota Serang mengaku belum menerima laporan terkait keterlambatan ataupun tidak dibayarkannya THR oleh perusahaan.
“Untuk sementara belum ada aduan yang masuk, kemungkinan karena belum mendekati H-7. Meski begitu, kami tetap menunggu laporan dari masyarakat,” ujarnya.
Apabila terdapat pengaduan, pihaknya akan melakukan verifikasi dengan menghubungi atau mendatangi perusahaan yang dilaporkan. Jika terbukti melanggar, kasus tersebut akan diteruskan kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika ada pelanggaran, tentu ada sanksi. Pengawas ketenagakerjaan yang akan menindaklanjuti dan memberikan teguran kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan,” pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, turut menegaskan agar seluruh perusahaan di Kota Serang mematuhi ketentuan pembayaran THR kepada pekerja.
Ia meminta perusahaan tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Jika terdapat pelanggaran, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Yang jelas itu adalah hak karyawan yang harus dipenuhi,” tegas Budi. (ald)
Sumber:

