Beri Pengemis Terancam Denda Rp50 Juta
Sekretaris Dinas Sosial Kota Serang, Jatiah. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan larangan bagi masyarakat untuk memberikan uang atau barang kepada gelandangan dan pengemis (gepeng) di jalanan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut terancam sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat (Pekat).
Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, Jatiah, mengatakan aturan itu tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga masyarakat yang turut memfasilitasi praktik mengemis.
“Ada ketentuan pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta bagi pelanggar,” kata Jatiah, Senin (30/3).
Ia menjelaskan, Dinsos bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang rutin melakukan penertiban terhadap gepeng yang kerap beraktivitas di persimpangan jalan dan lampu merah.
“Sebenarnya penertiban sudah sering dilakukan bersama Satpol PP. Kegiatan dari Dinsos juga hampir setiap hari,” ujarnya.
Namun demikian, fenomena gepeng yang kembali turun ke jalan masih terus terjadi. Bahkan, anak-anak jalanan yang telah dipulangkan ke keluarganya kerap kembali beraktivitas di jalan.
“Sudah kami tertibkan, kami kembalikan ke orang tuanya, kami edukasi, tapi masih terjadi lagi. Ke depan, Perda ini akan kami terapkan secara tegas,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis atau anak jalanan di jalan raya. Menurutnya, kebiasaan tersebut tidak menyelesaikan masalah dan justru berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Memberi mungkin terlihat membantu, tapi itu tidak menyelesaikan masalah. Justru membuat mereka terus berada di jalan dan bisa membahayakan,” katanya.
Budi menyarankan masyarakat menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi atau kepada warga yang membutuhkan di lingkungan sekitar agar lebih tepat sasaran.
“Kalau ingin bersedekah, salurkan lewat lembaga resmi. Itu lebih terarah dan berdampak,” ujarnya. (ald)
Sumber:

