diskominfo
BJB FEBRUARI 2026

Pemkot Serang Izinkan Bangunan Pencakar Langit

Pemkot Serang Izinkan Bangunan Pencakar Langit

Kondisi bangunan Gedung tinggi terbengkalai karena masalah izin di Kota Serang. (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kini mengizinkan pembangunan gedung bertingkat tinggi setelah sebelumnya membatasi ketinggian bangunan maksimal lima lantai. Kebijakan baru itu memiliki dasar hukum melalui Perda No. 5 Tahun 2025 tentang Bangunan Gedung yang menjadi payung hukum pengaturan bangunan gedung di daerah tersebut.

Sebelum adanya penye­suaian regulasi, Pemkot Serang hanya mengizinkan pemba­ngunan gedung hingga lima lantai. Dalam perkem­ba­ngan­nya, batas tersebut sempat diperluas menjadi delapan lantai hingga maksimal sepuluh lantai. Kini, berdasar­kan ketentuan terbaru dan kajian teknis, pembangunan gedung dengan jumlah lantai lebih dari itu dimungkinkan.

Dalam Paragraf 6 Pasal 15 perda tersebut dijelaskan kla­sifikasi bangunan gedung ber­dasarkan ketinggian. Ba­ngunan super tinggi meru­pakan gedung dengan jumlah lantai di atas 100 lantai. Pencakar langit memiliki 40 sampai 100 lantai. Sementara bangunan bertingkat tinggi adalah gedung dengan jumlah lantai lebih dari delapan lantai. Adapun bangunan bertingkat sedang berkisar lima hingga delapan lantai, dan bangunan bertingkat rendah maksimal empat lantai.

Kepala DPUPR Kota Serang, Iwan Sunardi, mengatakan perubahan batas ketinggian bangunan bukan keputusan yang tiba-tiba diambil tahun ini. Review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) me­mang dijadwalkan pada 2026, namun revisi mengenai tinggi bangunan telah dilakukan sebelumnya.

“Dulu kita membatasi tinggi bangunan hanya lima lantai, kemudian delapan lantai, bahkan maksimal sepuluh lantai. Sekarang, sesuai ke­butuhan dan hasil kajian teknis struktur bangunan, ketinggian gedung di Kota Serang di­mungkinkan lebih dari itu,” ujarnya, Selasa (3/3).

Menurut dia, secara prinsip pembangunan gedung lebih dari sepuluh lantai diper­bolehkan di enam kecamatan, se­panjang sesuai dengan per­untukan ruang seperti kawasan perdagangan dan jasa, hotel, apartemen, mau­pun bangunan komersial lainnya.

Ia menegaskan setiap ren­cana pembangunan tetap harus melalui kajian teknis dan sesuai tata ruang.

“Tidak bisa sembarangan. Semua harus memenuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.

Iwan menambahkan, ke­bijakan tersebut memper­timbangkan posisi Kota Serang sebagai ibu kota provinsi serta kebutuhan meningkatkan da­ya saing daerah dalam me­narik investasi. Meski demikian, fokus pemerintah tetap pada dampak ekonomi bagi masyarakat.

“Yang terpenting bukan tinggi bangunannya, tetapi bagaimana investasi itu memberi kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja dan pengurangan pengangguran,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, sebe­lum­nya menyatakan bahwa keberadaan Perda No. 5 Tahun 2025 tentang Bangunan Ge­dung memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan dan kepentingan masyarakat. 

“Investor butuh aturan yang jelas, masyarakat juga harus terlindungi. Jadi pembangunan tetap berjalan, tetapi tidak keluar dari koridor tata ruang dan keselamatan,” ujarnya.

Dengan adanya regulasi ter­sebut, Pemkot Serang ber­harap iklim investasi semakin kondusif tanpa mengabaikan aspek keselamatan, kesesuaian tata ruang, serta manfaat eko­nomi bagi warga. (ald)

Sumber: