BJB FEBRUARI 2026

TPU di Kota Tangsel Overkapasitas

TPU di Kota Tangsel Overkapasitas

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangsel Aries Kurniawan.(Tri Budi/Tangerang Ekspres)--

TANGERANGEKSPRES.ID, SERPONG — Ketersediaan lahan pemakaman umum di Kota Tangsel kian terbatas. Dari delapan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang dikelola pemerintah kota, sebanyak tujuh TPU dilaporkan sudah penuh atau hampir mencapai kapasitas maksimal.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangsel Aries Kurniawan mengatakan, kondisi tersebut memaksa pemerintah menerapkan sistem makam tumpang sebagai solusi keterbatasan lahan. “Sistem makam tumpang ini memungkinkan satu liang lahat diisi hingga tiga jenazah. Namun, hanya diperbolehkan untuk anggota keluarga yang sama dan harus mendapat izin dari ahli waris,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (31/3).

Aries menambahkan, penerapan makam tumpang juga memiliki ketentuan waktu, yakni minimal satu tahun sejak pemakaman sebelumnya sebelum dapat digunakan kembali untuk jenazah berikutnya.

Dari delapan TPU yang ada, sebagian besar kondisinya sudah penuh. TPU Babakan dengan luas 4.500 meter persegi misalnya, telah terisi 1.256 petak makam dan kini hanya melayani pemakaman tumpang. TPU Pondok Benda yang memiliki luas 46.370 meter persegi juga sudah penuh dengan total 8.070 petak makam.

Beberapa TPU lainnya bahkan hanya menyisakan sedikit petak makam. Seperti TPU Jelupang yang hanya memiliki sisa sekitar 10 petak dari total 2.986 petak, serta TPU Jurang Mangu Timur yang tersisa empat petak dari total 1.452 petak makam.”Sementara itu, TPU Bingbin masih memiliki sekitar 35 petak makam tersisa, dan TPU Jombang hanya menyisakan puluhan petak dari total kapasitas yang ada,” tambahnya.

Di tengah keterbatasan tersebut, TPU Sari Mulya di Kelurahan Keranggan, Kecamatan Setu, menjadi satu-satunya lokasi yang masih memiliki kapasitas besar. TPU yang mulai digunakan sejak akhir 2014 ini memiliki total kapasitas 2.019 petak makam di atas lahan dua hektare.“Dari total tersebut, baru terisi 122 petak makam, sehingga masih tersedia sekitar 1.897 petak,” jelasnya.

TPU Sari Mulya diperuntukkan bagi warga yang memiliki KTP Kota Tangsel dan dilengkapi berbagai fasilitas, seperti kantor pengelola, area parkir, tempat pemandian jenazah, hingga toilet. Pemerintah juga berencana membangun krematorium di kawasan tersebut.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan kebijakan peremajaan makam. Makam yang tidak diurus atau telah berusia lebih dari 30 tahun dapat diratakan kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”Sejak 2021 layanan pemakaman di TPU milik Pemkot Tangsel tidak lagi dikenakan retribusi maupun Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM),” tuturnya.

Di luar TPU yang dikelola pemerintah, terdapat pula sekitar 166 taman pemakaman bukan umum (TPBU) yang tersebar di tujuh kecamatan di Kota Tangsel.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah kota terus mencari berbagai solusi untuk mengatasi keterbatasan lahan pemakaman, termasuk optimalisasi lahan yang ada dan pengembangan fasilitas baru.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertahanan (Disperkimta) Kota Tangsel Agus Mulyadi mengatakan, TPU Sari Mulya sudah digunakan sejak akhir 2024.

”TPU ini menambah jumlah TPU yang dimiliki Pemkot Tangsel yang kondisinya sudah ada yang penuh. Dengan dibukanya TPU Sari Mulya diharapkan masyarakat mendapat pelayanan pemakaman yang lebih baik,” ujarnya.

Agus menambahkan, rencananya TPU Sari Mulya akan berdiri di atas lahan seluas 22 hektar namun, sampai saat ini baru 11 hektar yang sudah siap dipakai. Sisanya belum diserahkan oleh pihak pengembang.”Makam di TPU Sari Mulaya ini sama dengan pemakaman di TPU lain, tidak boleh disemen, lebih tertata, dikasih rumput dan ada batu nisannya,” tambahnya.(bud)

Sumber: