Terkait Penanganan Sampah, Pemprov Fokus Kawal Proyek PSEL
WAWANCARA: Gubernur Banten Andra Soni saat diwawancarai awak media di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (8/1). Dalam wawancara tersebut Andra menanggapi terkait polemik sampah di Banten.(Syirojul Umam/Tangerang Ekspres)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Gubernur Banten Andra Soni menanggapi terkait polemik persampahan di Banten, khususnya penolakan pembuangan sampah dari Kota Tangerang Selatan ke Kota Serang. Saat ini pihaknya tengah fokus mengawal proyek nasional yakni pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Dua Wilayah Aglomerasi Tangerang Raya dan Seragon (Serang-Cilegon).
Andra mengatakan, bahwa sampah merupakan permasalahan nasional yang harus segera diatasi. Krisis sampah ini harus ditangani melalui transformasi teknologi, seperti pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah atau pengolahan sampah menjadi energi listrik.
”Pertama, terkait dengan sampah, seperti kita ketahui bersama, ini menjadi permasalahan nasional. Salah satu solusinya adalah pembangunan pembangkit listrik tenaga sampah,” katanya saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (8/1).
Andra mengaku, saat ini Provinsi Banten mendapat dua proyek pembangunan PSEL di dua wilayah. Pertama aglomerasi di TPA Jatiwaringin yang difokuskan untuk daerah Tangerang Raya. Sementara satu proyek lainnya berada di Serang Raya.”Alhamdulillah, Provinsi Banten mendapatkan dua proyek pembangkit listrik tenaga sampah,” ujarnya.
Ia menuturkan, untuk aglomerasi Tangerang Raya Kesiapan TPA Jatiwaringin sudah mencapai 95 persen. Dan dalam waktu dekat akan melaksanakan rakor kedua. Sementara wilayah aglomerasi Serang Raya diperkirakan akan dimulai sekitar Agustus mendatang. ”Yang harus dipersiapkan oleh Cilowong adalah kesiapan lahan dan juga kuota sampahnya. Jumlah sampahnya belum mencukupi untuk dilaksanakan program prioritas nasional PSN,” tuturnya.
Menurut Andra, penyelesaian permasalahan sampah harus diselesaikan secara bersama-sama. Namun hal yang penting harus dilakukan mulai dari hulu, yakni gerakan mengubah perilaku masyarakat dalam mengelola sampah.
”Maka kita berusaha bersama-sama bagaimana permasalahan sampah ini bisa diatasi, termasuk juga mengubah perilaku masyarakat. Gerakan mengubah perilaku masyarakat bahwa pengelolaan sampah ini harus dimulai dari rumah tangga,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik dan Politik dari Kajian Politik Nasional (KPN), Adib Miftahul mengatakan, Pemprov Banten sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat, Pemprov dinilai harus lebih proaktif dalam memonitoring dan mengevaluasi kinerja bupati serta wali kota dalam menangani sampah.
”Apalagi, saat ini sudah ada kebijakan strategis terkait aglomerasi sampah atau pengolahan sampah menjadi energi listrik yang dipusatkan di Jatiwaringin Kabupaten Tangerang,” katanya).
Maka dari itu, Pemprov harus memastikan Perpres atau regulasi mengenai pengelolaan sampah aglomerasi segera diimplementasikan. Pemprov juga harus enjadi jembatan agar ego masing-masing daerah tidak menghambat integrasi pengelolaan sampah lintas wilayah.”Peran inilah yang harus dipotret oleh pemerintah provinsi bekerja sama dengan pusat, mengintegrasikan sebuah keputusan presiden itu segera dilakukan,” ujarnya.
Menurutnya, praktik pembuangan sampah lintas daerah, seperti pengiriman sampah dari Kota Tangsel ke Kota Serang pasca penolakan di Pandeglang, dinilai bukan solusi jangka panjang. Hal ini dipandang hanya sebagai langkah instan yang dipicu oleh kebutuhan anggaran daerah penerima, namun mengabaikan potensi konflik sosial di masa depan.”Membuang sampah antarwilayah itu hanya solusi sesaat. Ini akan menjadi bom waktu. Begitu ada reaksi penolakan dari warga lokal, masalahnya akan meledak kembali. Pemerintah daerah tidak bisa terus-menerus menggunakan pola ’buang dan lupakan’ tanpa teknologi pengolahan yang mumpuni,” tuturnya.(mam)
Sumber:

