BJB FEBRUARI 2026

Peserta BPJS PBI Nonaktif Bisa Dirujuk ke RSUD

Peserta BPJS PBI Nonaktif Bisa Dirujuk ke RSUD

Kepala Dinas Kesehatan Eka Darmana Putra yang merangkap Plt Dirut RSUD Adjidarmo Rangkasbitung saat dimintai keterangan. (AHMAD FADILAH/TANGERANG EKSPRES)--

TANGERANGEKSPRES.ID, LEBAK — Kepala Dinas Ke­sehatan (Dinkes) Ka­bu­paten Lebak, Eka Darmana Putra meminta kepada masyarakat peserta BPJS Kesehatan Penerima Ban­tuan Iuran (PBI) yang di­nonaktifkan kepesertaannya agar tidak khawatir dan panik. Karena, pelayanan kesehatan, khususnya kasus gawat darurat tetap dijamin.

Menurut Eka, masyarakat cukup menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mengecek status ke­aktifan BPJS PBI. Jika di­temukan nonaktif, pe­me­rintah daerah telah me­nyiapkan mekanisme re­aktivasi yang jelas.

“Cukup pakai NIK untuk cek BPJS PBI aktif atau tidak. Kami minta masyarakat tidak panik, karena adanya info ribuan peserta BPJS PBI dinonaktifkan," kata Eka, kepada wartawan, di Rang­kasbitung, Kamis (12/2). 

Dinas Kesehatan, kata Plt Dirut RSUD Adjidarmo ini, pada prinsipnya berperan sebagai pelayan pasien, se­mentara urusan data ke­pe­sertaan BPJS PBI menjadi kewenangan Dinas Sosial. Penyesuaian kepesertaan, kata dia, dilakukan ber­dasarkan hasil pengecekan data kemiskinan.

Ia menjelaskan, penonak­tifan bukan semata-mata pencabutan bantuan, me­lainkan bagian dari kebijak­an peralihan status peserta dari penerima bantuan menjadi peserta mandiri, seiring dengan klaim adanya penurunan angka kemis­kin­an dan peningkatan ke­mampuan ekonomi ma­syarakat. Namun, Eka me­ngakui, kebijakan terse­but kerap menimbulkan ke­pa­nikan, terutama di kalangan masyarakat miskin dan rentan.

“Yang paling terdampak justru warga kurang mampu. Saat BPJS-nya nonaktif, me­reka langsung panik dan takut berobat,” ujarnya.

Untuk reaktivasi BPJS PBI, Eka menjelaskan, warga cu­kup melapor ke Dinas Sosial dengan melengkapi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), fotokopi KTP, serta fakta integritas kepala desa. Berkas tersebut dapat diproses melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan waktu maksimal 14 hari.

Meski demikian, Eka me­negaskan pelayanan kese­hatan tidak boleh terhambat oleh persoalan administrasi, terutama dalam kondisi darurat.

“Kalau sudah gawat, jangan tunggu BPJS aktif dulu. Datang saja ke rumah sakit, masuk IGD pasti kita layani. Administrasi menyusul,” tegasnya.

Asda l Pemkab Lebak, Al Kadri memastikan, peme­rintah daerah tetap berko­mitmen, RSUD Adjidarmo tidak akan menolak pasien dalam kondisi apapun, termasuk saat status BPJS PBI nonaktif.

“Prinsip kami jelas, rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Setiap pasien yang masuk IGD adalah gawat darurat dan wajib ditangani,” paparnya. (fad)

Sumber: