19 Tambang Ilegal Diusulkan Tutup
WAWANCARA: Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama, bersama Sekda Banten Deden Apriandhi Hartawan saat diwawancarai usai pertemuan pembahasan pertambangan di kantor ESDM Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (3/2).(Syirojul Umam--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemprov Banten telah mengusulkan 19 tambang ilegal yang ada di Banten untuk segera ditutup oleh aparat penegak hukum. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang yang dapat merugikan negara dan masyarakat sekitar.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Deden Apriandhi Hartawan dalam pertemuan intensif untuk membenahi tata kelola pertambangan, khususnya sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (3/2).
Deden mengatakan, Provinsi Banten menjadi daerah yang memiliki magnet bagi bagi aktivitas pertambangan sejak penutupan sejumlah area tambang di Jawa Barat. Namun, pesatnya aktivitas ini membawa tantangan besar terkait legalitas dan potensi kebocoran pendapatan negara.”Yang sudah diusulkan proses penutupan itu ada 19 (tambang ilegal-red), karena yang menutupkan pihak Kepolisian,” katanya.
Tak hanya itu, pihaknya tengah memperketat pengawasan dari hulu hingga hilir, mulai dari proses perizinan hingga rantai penjualan. Bahkan tiga perusahaan tambang legal juga ditutup sementara karena masalah administrasi dan izin yang tidak diperpanjang.”Yang legal itu yang ditutup sementara itu ada 3. Yang memang mereka tidak memperpanjang izin atau ada beberapa persyaratan yang tidak dipenuhi dan lain sebagainya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, mengatakan pertemuan dengan jajaran Pemprov Banten merupakan yang kedua kalinya untuk membahas perbaikan tata kelola pertambangan, khususnya mineral bukan logam dan batuan (MBLB).”Kita melihat di Banten ini banyak dinamika pertambangan, khususnya MBLB seperti pasir, tanah, batu gamping dan lainnya. Kami punya program untuk memperbaiki tata kelola pertambangan ini,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya menyasar tambang tak berizin. KPK menyoroti adanya praktik llegalitas semul, di mana perusahaan memiliki izin resmi namun melakukan pelanggaran di lapangan.”Yang legal ada suratnya saja belum tentu clear and clean,” tegasnya.
Beberapa modus yang diwaspadai antara lain, yaitu produksi yang melebihi batas Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kemudian ketidaksesuaian laporan hasil produksi dengan pajak yang dibayarkan. Serta izin lokasi yang tidak sesuai dengan titik pengerukan di lapangan.
Maka dari itu, KPK mendorong Pemprov Banten untuk berkolaborasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan guna memastikan hak negara melalui pajak dan retribusi terpenuhi secara maksimal. Selain soal materi, dampak lingkungan juga menjadi poin krusial yang harus diperhatikan dalam perbaikan tata kelola ini.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Banten dijadwalkan akan mengundang unsur pemerintah Kabupaten/Kota serta stakeholder terkait pada hari Kamis mendatang untuk menyamakan visi dalam pemberantasan praktik ilegal di sektor pertambangan.”Kami akan terus memonitor progresnya. Pemprov nanti memandu kabupaten/kota untuk membuat laporan perkembangan secara berkala agar perbaikan ini berkelanjutan,” paparnya.(mam)
Sumber:

