BJB NOVEMBER 2025

Lahan Terbatas, Problem Capai Target RTH

Lahan Terbatas, Problem Capai Target RTH

Gedung Balai Kota Tangsel yang ada di Kecamatan Ciputat berdiri megah.-Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres -

TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Luas wilayah Ko­ta Tangsel hanya 147,2 ki­lo­meter persegi dengan jum­lah penduduk sekitar 1.474.311 jiwa. 

Pemkot Tangsel terus beru­paya mengatasi permasalahan wilayah yang sempit dengan jumlah penduduk yang terus bertambah melalui sejumlah strategi yang dilakukan untuk beberapa tahun ke depan.

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, luas wilayah Kota Tangsel tidak akan bertambah tapi, masya­rakatnya terus bertambah. Sehingga pihaknya melakukan berbagai langkah untuk be­berapa tahun kedepan.

“Wilayah Kota Tangsel tidak bertambah, sementara jumlah penduduk terus meningkat. Untuk mengantisipasi hal ini kami telah merancangnya da­lam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang ke­mudian diturunkan ke dalam Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR),” ujarnya, Senin, 19 Januari 2026. 

Pilar menambahkan, dalam RDTR tersebut sudah men­cakup berbagai pertimbangan secara komprehensif, mulai dari aspek ekologis, sosial, pertumbuhan penduduk, bu­daya, perkembangan tekno­logi, pendidikan. Termasuk transportasi, infrastruktur, dan aspek lainnya. 

Perencanaan ini disusun agar setiap wilayah mampu me­menuhi kebutuhan ma­sya­rakat tanpa mengesamping­kan kon­disi lingkungan dan sosial.

”Pengaturan peruntukan ka­wasan juga sudah jelas, baik untuk pengembangan kawa­san bisnis, kawasan peruma­han, kawasan pendidikan, maupun fungsi lainnya,” tam­bahnya.

Menurutnya, salah satu yang menjadi perhatian utama ada­lah kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau (RTH). Bahkan, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingku­ngan Hidup telah menca­nang­kan target RTH sebesar 30 persen.

”Memang harus diakui, se­cara nasional target tersebut belum banyak tercapai. Di Tangsel sendiri, saat ini RTH baru sekitar 10 persen. Bahkan jika dibandingkan dengan N­egara Singapura, berdasar­kan diskusi kami dengan Lem­­baga Temasek, capaian RTH mereka juga masih ber­ada di kisaran 9 hingga 10 persen. Jadi kondisinya relatif serupa,” jelasnya.

Pilar mengaku, dengan luas lahan dan tingkat kepadatan penduduk Kota Tangsel, target tersebut masih sangat me­mungkinkan untuk dikejar, asalkan ada pengawasan dan komitmen yang kuat dari se­mua pihak. ”Baik dari pemilik gedung, masyarakat, maupun dari sisi pengawasan peme­rintah,” tuturnya.

Oleh sebab itu penyuka olah­raga bulu tangkis ini men­dorong agar setiap pemba­ngunan, baik sekolah, gedung pemerintah, maupun kawasan lainnya, diawasi bersama agar tetap memenuhi ketentuan 30 persen RTH. 

”Pemenuhannya bisa dila­kukan melalui lahan terbuka maupun konsep vertical gar­den, selama sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Pihaknya juga terus me­ngi­ngatkan pentingnya ruang terbuka publik dalam setiap kesempatan, agar target 30 persen RTH ini dapat terus dikejar dan dipenuhi. 

Untuk target waktunya, tidak dibatasi secara spesifik karena, ini adalah upaya menjaga keberlanjutan kota. ”Selama pembangunan terus berjalan, Kota Tangsel harus terus ber­gerak menuju pencapaian ter­sebut,” tutupnya. (bud)

Sumber: