Lahan Terbatas, Problem Capai Target RTH
Gedung Balai Kota Tangsel yang ada di Kecamatan Ciputat berdiri megah.-Tri Budi Sulaksono/Tangerang Ekspres -
TANGERANGEKSPRES.ID, CIPUTAT — Luas wilayah Kota Tangsel hanya 147,2 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 1.474.311 jiwa.
Pemkot Tangsel terus berupaya mengatasi permasalahan wilayah yang sempit dengan jumlah penduduk yang terus bertambah melalui sejumlah strategi yang dilakukan untuk beberapa tahun ke depan.
Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, luas wilayah Kota Tangsel tidak akan bertambah tapi, masyarakatnya terus bertambah. Sehingga pihaknya melakukan berbagai langkah untuk beberapa tahun kedepan.
“Wilayah Kota Tangsel tidak bertambah, sementara jumlah penduduk terus meningkat. Untuk mengantisipasi hal ini kami telah merancangnya dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang kemudian diturunkan ke dalam Rencana Detail Tata Ruang Wilayah (RDTR),” ujarnya, Senin, 19 Januari 2026.
Pilar menambahkan, dalam RDTR tersebut sudah mencakup berbagai pertimbangan secara komprehensif, mulai dari aspek ekologis, sosial, pertumbuhan penduduk, budaya, perkembangan teknologi, pendidikan. Termasuk transportasi, infrastruktur, dan aspek lainnya.
Perencanaan ini disusun agar setiap wilayah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat tanpa mengesampingkan kondisi lingkungan dan sosial.
”Pengaturan peruntukan kawasan juga sudah jelas, baik untuk pengembangan kawasan bisnis, kawasan perumahan, kawasan pendidikan, maupun fungsi lainnya,” tambahnya.
Menurutnya, salah satu yang menjadi perhatian utama adalah kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau (RTH). Bahkan, pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah mencanangkan target RTH sebesar 30 persen.
”Memang harus diakui, secara nasional target tersebut belum banyak tercapai. Di Tangsel sendiri, saat ini RTH baru sekitar 10 persen. Bahkan jika dibandingkan dengan Negara Singapura, berdasarkan diskusi kami dengan Lembaga Temasek, capaian RTH mereka juga masih berada di kisaran 9 hingga 10 persen. Jadi kondisinya relatif serupa,” jelasnya.
Pilar mengaku, dengan luas lahan dan tingkat kepadatan penduduk Kota Tangsel, target tersebut masih sangat memungkinkan untuk dikejar, asalkan ada pengawasan dan komitmen yang kuat dari semua pihak. ”Baik dari pemilik gedung, masyarakat, maupun dari sisi pengawasan pemerintah,” tuturnya.
Oleh sebab itu penyuka olahraga bulu tangkis ini mendorong agar setiap pembangunan, baik sekolah, gedung pemerintah, maupun kawasan lainnya, diawasi bersama agar tetap memenuhi ketentuan 30 persen RTH.
”Pemenuhannya bisa dilakukan melalui lahan terbuka maupun konsep vertical garden, selama sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.
Pihaknya juga terus mengingatkan pentingnya ruang terbuka publik dalam setiap kesempatan, agar target 30 persen RTH ini dapat terus dikejar dan dipenuhi.
Untuk target waktunya, tidak dibatasi secara spesifik karena, ini adalah upaya menjaga keberlanjutan kota. ”Selama pembangunan terus berjalan, Kota Tangsel harus terus bergerak menuju pencapaian tersebut,” tutupnya. (bud)
Sumber:

