2 Mantan Koruptor Nyaleg, KPU Koordinasi dengan Pengadilan Negeri
SERANG – Aturan yang melarang mantan napi kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) sudah dibuat. Namun, tetap saja sejumlah partai politik mendaftarkan mantan koruptor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di Banten, Bawaslu mengindentifikasi dua mantan napi korupsi mendaftar menjadi bakal caleg untuk tingkat provinsi. Bawaslu meminta KPU Banten dan parpol untuk menyelesaikan masalah bacaleg yang merupakan eks napi koruptor tersebut. Bawaslu juga meminta KPU berpedoman pada PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan terpidana korupsi maju sebagai calon legsilatif. Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan, selama Judicial Review (JR) terhadap PKPU Nomor 20 tahun 2018 belum diputus oleh Mahkamah Agung (MA), maka PKPU itu hingga saat ini masih berlaku. “Jadi silakan parpol dengan KPU menyelesaikan pendaftaran dengan mengacu peraturan yang ada. Sebaliknya, KPU juga harus tetap berpedoman pada aturan yakni PKPU Nomor 20 dan peraturan turunan di bawahnya seperti surat keputusan (SK) ataupun surat edaran (SE),” kata Didih saat dihubungi melalui whatsapp, Kamis (26/7). Dijelaskan Didih, jika masa pendaftaran dan perbaikan selesai dan kemudian KPU mengeluarkan keputusannya, maka parpol berhak mengajukan sengketa ke Bawaslu. Bila hal ini terjadi maka Bawaslu akan memproses sesuai kewenangannya. “Dalam hal ini Bawaslu sebagai lembaga yang ditugasi untuk melakukan pengawasan akan memastikan dipedomaninya peraturan tertulis, baik UU maupun peraturan di bawahnya. Dalam kaitannya menyelesaikan sengketa Bawaslu akan memastikan tegaknya keadilan Pemilu, khususnya bagi para pihak yang bersengketa," jelasnya. Saat ditanya apakah ada tambahan nama dari dua nama bacaleg eks napi koruptor, Didih menilai hal itu bisa jadi bertambah. Meski begitu, pihaknya saat ini masih mengacu pada data yang bersumber dari model B.1 KPU. “Sampai saat ini masih sama (dua bacaleg). Tapi bisa jadi kemudian bertambah kalau ada laporan masyarakat atau fakta baru. Akan ada saatnya nanti KPU melakukan uji publik di mana masyarakat bisa memberikan masukan,” ujarnya. Oleh KPU, berkas keduanya saat ini sedang diklarifikasi ke pengadilan, lapas sampai tingkat Mahkamah Agung. “Sejauh ini baru dua orang terkait mantan napi korupsi. Kita mau klarifikasi bahwa yang bersangkutan adalah mantan napi korupsi,” kata Komisioner KPU Banten Masudi. Kedua caleg tersebut, saat menyampaikan berkas ke KPU menurutnya tidak menyertakan surat keterangan dari pengadilan dan tidak mengisi kolom pengakuan mantan terpidana korupsi. Berkas keduanya kemungkinan menurut Masudi akan dikembalikan oleh KPU. “Kita telusuri apakah yang bersangkutan punya dokumen itu dan kalau memang tidak ada kita kembalikan ke partainya,” ujarnya. Masudi mengatakan, pihaknya terus melengkapi dokumen pendukung atas dugaan adanya bacaleg yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Ia mengungkapkan, salah satu dokumen yang dikumpulkan yakni surat keterangan dari pengadilan mengenai bacaleg yang dimaksud. “Dari hasil verifikasi KPU Banten menemukan adanya dua bacaleg di provinsi Banten yang terindikasi terlibat tindak pidana korupsi. KPU telah berkoordinasi dengan pengadilan untuk memastikan keabsahan data dari bacaleg yang tersandung kasus korupsi. Salah satunya melalui surat keterangan salinan keputusan dari pengadilan menyatakan kepastian itu, maka upaya selanjutnya akan mengirimkan surat permintaan klarifikasi dari parpol yang bersangkutan," kata Masudi. Dijelaskan Masudi, sesuai PKPU No 20 Tahun 2018 disebutkan bahwa mantan terpidana yang pernah terlibat kasus korupsi, narkoba dan pelecehan seksual tidak diperkenankan menjadi caleg parpol. KPU juga menyayangkan masih adanya parpol yang menyertakan bacaleg yang dianggap kurang baik. Padahal sebelumnya setiap bacaleg telah membuat pakta integritas sebagai wujud komitmen atas kepribadiannnya. Sebelumnya beredar rilis dari Bawaslu yang melampirkan sejumlah nama bacaleg yang terlibat tindak pidana korupsi. Dari rilis tersebut disebutkan ada dua nama bacaleg yang terindikasi terlibat kasus korupsi yakni ES dari daerah pemilihan Kabupaten Serang yang berasal dari partai PDIP dan DY dari Partai Golkar dan berasal dari daerah pemilihan Tangerang B. Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan data yang diterima Bawaslu secara nasional masih divalidasi. Data tersebut diperoleh dari hasil pengecekan yang dilakukan Bawaslu daerah. Baik dari tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Sebagian besar diketahui dari keterangan yang didapat dalam surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). Sedangkan sisanya diketahui dari arsip pemberitaan media. (tb/bha)
Sumber: