Satpol Dinilai Langgar Hukum, Kembalikan Miras Sitaan Tanpa Proses
SERPONG-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel mengembalikan ratusan botol munuman keras (miras) sitaan dari Superindo di BSD Plaza. Tindakan ini dinilai melanggar hukum. Pengembalian miras sitaan oleh Satpol PP ini diketahui akun media sosial salah satu pegawai pemda. Di akun dituliskan di kolom komentar sharelink pemberitaan tentang penyitaan barang miras dari Supermarket Superindo Plaza BSD pada, Rabu 27 Juni 2018. Akun itu menyatakan bahwa, apa yang ada di berita itu dalam hal ini barang sitaan, sudah tidak ada di kantor Satpol PP. "Boonglah, mirasnya sudah dikembalikan sama bosnya," tulis akun salah satu PNS di Tangsel itu. Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tangsel Tangsel Saprudin mengatakan, miras yang sudah disita semestinya dimusnahkan. Bukan dikembalikan kepada penjualnya. Hal itu sudah tertuang dalam perda tentang larangan miras di Kota Tangsel. Maka, ketika Satpol PP mengembalikan barang sitaan itu, kata Saprudin, patut dipertanyakan apa dalihnya. “Ada batasan, yang boleh dan tidak dijual seharusnya sudah tahu. Kalau yang enggak boleh dijual ya harus dimusnahkan, kalau yang boleh dijual baru boleh dikembalikan. Semua sudah ada aturan,” kata Saprudin, di kantornya, Senin (2/7). Saprudin menjelaskan, secara awam masyarakat bisa membaca, ketika Satpol PP sudah melakukan penyitaan barang, maka berarti perusahaan tersebut sudah melanggar hukum. Sebab saat melakukan penyitaan itu, SatpolPP sudah melakukan apa yang diperintahkan di perda. “Saat razia (menyita) kan berarti ada pelanggaran perda. Kenapa dikembalikan tanpa adanya proses hukum terlebih dahulu. Penyitaan itu dilakukan bertujuan untuk barang bukti. Boleh dikembalikan, namun harus ada proses tipiring (tindak pidana ringan) dulu," ungkapnya. Ia mengatakan, jika pengembalian barang bukti yang sudah disita Satpol PP tersebut tidak tepat. Maka ini termasuk tindakan melanggar hukum. Menurutnya, meskipun miras tersebut pada akhirnya tidak dimusnahkan namun, ada proses panjang yang mesti dilalui. "Apakah di perda kita ada aturannya barang yang disita harus dikembalikan? Jika tidak, ini perlu dipertanyakan,” tegasnya. Terkait pengembalian barang sitaan itu, Kepala Bidang Penindakan Perundangan-Undangan Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto mengatakan, pengembalian barang sitaan tersebut setelah Superindo membuat surat pernyataan untuk tidak menjual miras di wilayah Tangsel. Menurutnya Oki, hal tersebut sudah seusai aturan. Karena, atas dasar surat itulah nantinya, setiap badan usaha atau toko yang sudah memberikan surat pernyataan, bersedia menerima konsekuensi hukuman apabila ditemukan lagi pelanggaran serupa. Sehingga pengembalian barang sitaan tersebut dinilai tidak menyalahi ketentuan.' "Nggak begitu (salah) ini ada ketentuannya. Jadi memang sering begini (barang bukti dikembalikan). Waktu itu, Alfamart juga seperti itu. Surat pernyataan kan fungsinya mereka mengakui kesalahan, sehingga nanti kalau ditemukan lagi ya, harus bersedia dihukum," ujar Oki, kepada awak media saat dihubungi, Senin (2/7). Namun, Oki menyatakan ketentuan ini, tidak berlaku bagi toko klontongan yang menjual miras. Tidak pernah dikembalikan miras sitaannya, dengan alasan, kebanyakan dari mereka tidak mau menyerahkan surat pernyataan. Sehingga, kata Oki, barang bukti yang disita terpaksa dimusnahkan oleh Satpol PP. "Yang perlu ditegaskan, peraturan ini memang sudah berlaku lama. Jadi, tidak ada yang aneh. Soalnya di dalam pernyataan itu mereka berjanji, barang bukti yang dikembalikan akan dikirim ke suplier. Itu jelas ya," pungkasnya. Selain itu, Oki menyatakan kalau, salah satu dasar pengembalian miras sitaan itu adalah karena Superindo di BSD Plaza itu masih baru. Dalam hal ini, manajamen toko itu belum mengetahui kebijakan yang ada di Kota Tangsel. "Manajemennya kan baru, jadi belum tahu kalau di Tangsel itu dilarang menjual miras. Di daerah lain kan, miras tidak dilarang," kata Oki. Pernyataan Oki ini mendapat dibantah Saprudin. Menurut politisi Hanura ini, Superindo berdiri sebelum Tangsel ada. Sehingga, pergatian manajemen semestinya tidak menutup kran informasi regulasi yang ada di Kota Tangsel. "Perusahaan itu jelas sudah lama. Seharusnya, jika memang mereka tidak tahu, bukan dilakukan penyitaan saat itu. Melainkan diberi surat teguran atau surat pernyataan. Barangnya jangan diambil, kalau sudah diambil dan disita berarti miras tersebut sebagai barang bukti. Seharusnya ditindak dulu kemudian hasilnya dikembalikan atau dimusnahkan,” pungkasnya. (mg-7/esa)
Sumber: