Penyewa Rusunawa Dibatasi 3 Tahun

Penyewa Rusunawa Dibatasi 3 Tahun

CIPUTAT-Pembangunan rumah susun hak sewa (Rusunawa) Serua, sudah beres. Sarana ini, akan dilengkapi meubeleur. Sehingga, bisa siap huni. Setelah kelengkapan interiornya beres, rusunawa pun siap disewakan. Namun, waktu penyewa dibatasi maksimal tiga tahun. Diketahui, Rusunawa Serua dibangun pemerintah pusat dengan jumlah 64 unit. Sarana ini dibangun untuk keluarga tidak mampu di Kota Tangsel. Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangsel Carsono, menjelaskan, rusunawa ini diperuntukan bagi keluarga tidak mampu dan ber-KTP Tangsel. Untuk pengoperasiannya, Pemkot Tangsel menunggu izin penghunian dari Kementerian PUPR. "Rencananya memang akhir tahun 2018. Bangunan dan fasilitasnya sudah, cuma bangunan ini kan ada fasilitas mebelnya, tahun ini dengan anggaran dari APBN melalui satker Provinsi Banten," kata Carsono, Selasa (20/3). Rusunawa 2 ini memiliki lima lantai dengan jumlah 64 unit. Untuk luas per unit ada 36 meter persegi. Adapun sarana prasarana yang diberikan di lantai dasar berupa musala, kantor pengelola dan ruang bersama di lantai dasar. Sementara, beberapa sarana-prasarana yang belum diadakan seperti taman, balai warga, lapangan olah raga dan parkir, akan dianggarkan di tahun 2019. "Soalnya kalau yang sarana-prasarana luar gedung itu kewenangan Pemkot," kata dia. Untuk persayaratan sewa rusunawa ini, Carsono mengatakan, penyewa merupakan pasangan menikah penduduk Tangsel dibuktikan dengan KTP dan kartu keluarga (KK). Selain itu berpenghasilan di bawah UMR (kategori MBR) tapi, penghasilan tetap. “Tidak hanya itu, mereka juga belum mempunyai rumah dan maskimal batas penghunian selama tiga tahun. Nanti akan dituangkan dalan perwal, pedomannya dari permen PUPR Nomor 1 tahun 2018,” terangnya. Terpisah, Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangsel, Uus Kusnadi menjelaskan jika sebelumnya Tangsel sudah memiliki rusunawa di lokasi yang sama. Namun dibandingkan sebelumnya, rusunawa yang rencananya akan segera diresmikan ini memiliki fasilitas yang lebih lengkap. Serta, lebih luas dan lebih lebar. "Tapi, kalau persyaratan tetap sama. Yaitu pasangan menikah, memiliki KK dan KTP Tangsel. Sasaran penghuni untuk rusunawa adalah masyarakat berpenghasilan rendah dan tidak memiliki rumah," ujar Uus. Untuk biaya sewa masih mengikuti perda retribusi yang lama. Kisarannya Rp200-Rp300 ribu. "Ketentuannya, paling lama menempati rumah tersebut selama tiga tahun. Lebih dari tiga tahun tidak boleh," tambahnya. Uus menambahkan, pada 2019 mendatang Pemkot akan membangun rusunawa di daerah Serpong khusus untuk ASN Kota Tangsel yang belum memiliki rumah atau tempat tinggal. “Kalau yang ini akan dibangun di Kampung Dadap. Sasarannya direncanakan adalah ASN, pegawai, staf Tangsel yang belum mempunyai rumah,” tutupnya. (mg-7/esa)

Sumber: