Sering Ditertibkan, PKL Tak Mau Kapok
TANGERANG-Tim Satuan Khusus Alap-alap Satpol PP kembali menertibkan lokasi yang kerap dijadikan sebagai tempat mangkal para Pedagang Kaki Lima (PKL), Senin (19/2). Sebanyak 60 personel dikerahkan dalam operasi ketertiban umum yang dilakukan di sejumlah wilayah Kota Tangerang. Kali ini Satpol PP menertibkan PKL yang masih saja membandel.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman (Tibumtram) Satpol PP, Gufron Falfeli mengatakan, Satpol PP terus berupaya memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat Kota Tangerang. Oleh karena itu, timnya rutin menggelar operasi ketertiban umum. "Kita di sini terus berupaya memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Sasaran operasi kali ini di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Jalan Kisamaun, Jalan Kiasnawi dan Jalan Kalipasir," tutur Gufron.
Ia menerangkan, operasi penertiban ini merupakan penegakkan Perda no.6 tahun 2011 tentang ketertiban umum yang bertujuan mengoptimalkan fungsi trotoar agar selalu ramah bagi pejalan kaki.
"PKL yang berada di bahu jalan itu kami tindak, apalagi yang berada di trotoar dan di atas saluran air," ujarnya. Kemacetan dan kepadatan massa kerap terjadi akibat para PKL yang melanggar perda dengan berjualan di trotoar dan bahu jalan.
Lebih lanjut, Gufron menerangkan Satpol PP membongkar dan mengamankan sejumlah lapak dan fasilitas milik pedagang. Lima lapak PKL dan sebuah gerobak diamankan di Jalan Kiasnawi, sementara satu buah payung diamankan di Jalan Kisamaun dan lima buah bangku di Jalan Kalipasir. Seluruh fasilitas milik pedagang itu diangkut ke kendaraan operasional yang dikerahkan.
Lebih lanjut, Kata Gufron, kegiatan operasi ini berjalan lancar tanpa kendala dan tidak ada pelanggar yang melakukan perlawanan. Kendati demikian, para PKL seolah tak pernah kapok untuk kembali berjualan di trotoar maupun bahu jalan yang merupakan fasilitas para pejalan kaki. Oleh karena itu Satpol PP tak pernah berhenti menindak dan memberi peringatan kepada para pelanggar perda.
"Tidak hanya dilakukan penindakan, akan tetapi, kami juga melakukan sosialisasi kepada para pelanggar peraturan daerah agar tidak lagi melakukan hal serupa," pungkasnya.(mg-05).
Sumber: