Tangani Pedagang di Jalur Pipa Gas, Pemkot Minta PGN Turun Tangan
Pedagang yang beraktivitas jualan di area jalur pipa gas kawasan Pasar Induk Rau, Kota Serang, Senin (27/10). (ALDI ALPIAN INDRA/TANGERANG EKSPRES)--
TANGERANGEKSPRES.ID, SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan bahwa penanganan pedagang yang berjualan di atas jalur pipa gas Pasar Induk Rau sepenuhnya menjadi kewenangan Perusahaan Gas Negara (PGN). Pasalnya, area tersebut masuk dalam kategori objek vital nasional yang memiliki aturan hukum khusus terkait keselamatan dan keamanan.
Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, mengatakan Pemkot sudah berulang kali memberikan peringatan kepada PGN untuk segera menertibkan pedagang di area tersebut.
“Kami sudah tiga kali memberikan himbauan kepada PGN untuk melakukan penertiban, karena lokasi itu merupakan objek vital. Sesuai peraturan perundang-undangan, siapapun yang mendirikan bangunan atau beraktivitas di atas jalur pipa gas jelas melanggar hukum,” ujar Wahyu, Senin (27/10).
Menurut Wahyu, Pemkot Serang telah menempuh sejumlah langkah sesuai dengan batas kewenangannya. Selain menyampaikan imbauan kepada para pedagang agar tidak berjualan di atas jalur pipa gas, pihaknya juga telah melayangkan surat resmi kepada PGN sebanyak tiga kali agar segera mengambil tindakan.
“Langkah dari pemerintah daerah sudah kami lakukan. Kami menyurati PGN secara resmi agar segera melakukan penertiban, karena ini wilayah kerja dan tanggung jawab mereka,” tegasnya.
Wahyu menambahkan, apabila proses penertiban dilakukan, Pemkot Serang telah menyiapkan lokasi relokasi bagi para pedagang agar tidak kehilangan tempat berusaha. Lokasi yang disiapkan berada di lantai satu area dalam Pasar Rau.
“Kita arahkan pedagang agar masuk ke area dalam pasar. Itu solusi terbaik karena masih dalam wilayah yang sama dan lebih aman,” jelasnya.
Namun, Wahyu juga menyebutkan bahwa sebagian pedagang sebelumnya menolak ditempatkan di lokasi tersebut dengan alasan fasilitas belum memadai. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan pengelola pasar untuk melakukan penataan ulang agar area relokasi bisa segera difungsikan.
Kendati sudah tiga kali bersurat, Wahyu mengaku hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak PGN terkait rencana penertiban tersebut. Pihaknya berharap PGN segera turun tangan agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap aktivitas di area berbahaya tersebut.
“Kami sudah tiga kali mengirim surat, tapi belum ada balasan atau tindak lanjut dari PGN. Karena itu, kami berharap mereka segera merespons, mengingat kawasan itu rawan dan berisiko tinggi,” ucapnya.
Wahyu menegaskan, Pemkot Serang siap mendukung langkah penertiban sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan mengutamakan keselamatan masyarakat.
“Kami tidak ingin ada kejadian yang membahayakan. Ini persoalan keselamatan publik, jadi harus ditangani secara serius dan bersama-sama,” kata Wahyu.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Serang, Heri Hadi, memastikan pihaknya sudah menyiapkan langkah tegas untuk menertibkan pedagang yang tetap nekat berjualan di atas jalur pipa gas. Menurutnya, Satpol PP telah memberikan peringatan awal dan tenggat waktu kepada pedagang untuk membongkar lapak secara mandiri.
“Tindakan awal kami adalah memberikan peringatan agar pedagang membongkar lapak sendiri. Jika tidak diindahkan, Satpol PP akan melakukan pembongkaran langsung sesuai prosedur,” kata Heri.
Sumber: